TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebuah diskusi hukum yang digelar pada Jumat (9/5/2025) di D’Gallerie, Jakarta Selatan, menjadi panggung utama dalam membahas isu penting mengenai tanggung jawab korporasi dalam kerangka hukum di Indonesia.
Acara yang diselenggarakan oleh Nah’R Murdono Law Office (MLO) ini mengangkat tema “Corporate Crime under State-Owned Company Law” dan menghadirkan Ahli hukum pidana Prof. Dr. Jamin Ginting sebagai narasumber utama, yang membahas perubahan regulasi terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
Diskusi ini berlangsung secara interaktif dan kritis, menyoroti kompleksitas tanggung jawab pidana yang melekat pada entitas korporasi, khususnya BUMN.
Dengan adanya perubahan regulasi melalui UU BUMN terbaru, yang merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003, para peserta membahas pentingnya penguatan regulasi dalam mencegah penyimpangan dan tindak pidana yang dilakukan oleh badan usaha milik negara.
Dalam sesi tersebut, dua tokoh hukum senior dari MLO, Dony Murdono dan Rex Janasakti Panambunan, turut menjadi panelis yang memperkaya diskusi. Dony Murdono menegaskan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari tanggung jawab intelektual untuk mendorong reformasi hukum di Indonesia.
“Kami ingin membangun narasi hukum yang berakar pada tantangan nyata yang dihadapi dunia usaha dan masyarakat,” ujar Doni, dikutip Sabtu (10/5/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pendekatan hukum dan tata kelola perusahaan demi menciptakan iklim bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berintegritas.
Sementara itu, Rex Janasakti Panambunan mengingatkan bahwa perubahan regulasi terkait BUMN dan aset strategis, seperti aset Danantara yang memiliki nilai hampir Rp15 ribu triliun, menjadi topik menarik untuk dikaji secara hukum.
Ia menambahkan, “Dengan aset Danantara hampir Rp15 ribu triliun, mengubah dari status aset dan subyek, jadi ini merupakan hal menarik untuk kita jadikan diskusi.”
Prof. Jamin Ginting selaku pembicara utama, menyoroti perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2025.
Jamin menjelaskan bahwa penguatan prinsip Business Judgment Rule dalam regulasi baru memberikan perlindungan hukum kepada direksi dan komisaris BUMN.
“Penguatan prinsip Business Judgment Rule dalam UU 1/2025 menyebabkan direksi dan/atau komisaris BUMN tidak serta merta dapat dibebankan tanggung jawab secara hukum atas keputusan yang diambilnya dalam menjalankan BUMN," kata Jamin.
"Hal ini dapat memberikan kebebasan yang lebih besar kepada pengurus dan BUMN dalam beroperasi serta dapat mendorong praktik tata kelola perusahaan yang baik di BUMN. Di samping itu, terdapat penegasan pemisahan antara kerugian negara, kerugian badan dan kerugian BUMN,” sambungnya.
Acara diskusi berlangsung dalam suasana yang inspiratif, diperkaya dengan pameran seni karya Chandra Satria, sehingga suasana dialog menjadi lebih terbuka dan dinamis.
Selain itu, acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Sripeni Inten Cahyani, mantan Dirut PT PLN (Persero), dan Julfi Hadi, Dirut PGE, serta perwakilan dari berbagai BUMN dan anak usahanya.