TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi Widodo (Jokowi) di ranah hukum terus terjadi. Kali ini, giliran Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia bersama sejumlah pejabat kampus lainnya digugat ke Pengadilan Negeri Sleman atas dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Gugatan ini tercatat dalam nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan telah didaftarkan sejak 5 Mei 2025.
Gugatan terkait ijazah Jokowi kali ini diajukan oleh advokat dan pengamat sosial bernama Ir. Komardin.
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono SH MH, membenarkan adanya gugatan tersebut dan menyatakan dirinya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
"Benar, ada gugatan itu soal (ijazah Jokowi). Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," ujar Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Gugatan ini dilayangkan oleh IR Komarudin SH MH dari sebuah firma hukum yang beralamat di Makassar.
Dalam perkara ini, total delapan pihak dari lingkungan UGM digugat ke pengadilan. Delapan pejabat UGM itu yakni:
Menurut Cahyono, proses hukum saat ini masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
"Proses saat ini masih pemanggilan saksi-saksi, cuma terkendala salah satu alamat itu tidak ditemukan," ungkapnya.
Meski begitu, Cahyono belum mengungkap secara detail substansi gugatan yang dilayangkan.
"Pokok gugatan berkaitan dengan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025. Meski belum banyak detail yang diungkap, gugatan ini kembali membuka polemik publik soal keaslian ijazah Presiden ke-7 RI.
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa menyampaikan bahwa pihak universitas akan mematuhi proses hukum yang berlaku.
"Pada prinsipnya UGM akan patuh pada ketentuan. Pokok gugatan sedang kami pahami," ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi perhatian nasional mengingat menyangkut kredibilitas akademik Presiden Joko Widodo dan institusi pendidikan ternama seperti UGM.
Selain di PN Sleman, sebelumnya pengacara bernama Muhammad Taufiq juga mengajukan gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang digunakan saat Pemilihan Wali Kota Solo pada 2005 dan 2010, ke Pengadilan Negeri Surakarta.
Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 14 April 2025.
Kini, gugatan tersebut baru pada tahap mediasi.