Usai Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Perusakan, Apa Kabar Kasus Penahanan Ijazah? Ini Kata Eks Karyawan
Putra Dewangga Candra Seta May 10, 2025 07:30 AM

SURYA.co.id - Setelah pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana jadi tersangka perusakan, apa kabar kasus penahanan ijazah yang juga menyeretnya?

Seperti diketahui, Diana sebelumnya dilaporkan 44 mantan karyawannya ke Polda Jatim atas kasus penahanan ijazah.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu mantan karyawan UD Sentosa Seal, Edi Kuncoro Prayitno.

Menurut Edi, para mantan karyawan berharap laporan kasus penahanan ijazah tetap diusut hingga tuntas meski terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka di tindak pidana lain.

Terlebih, berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus penahanan ijazah.

Sebab, yang dilaporkan mantan karyawan tidak hanya Diana dan Hendy tetapi juga stafnya, atas nama Veronika.

“Teman-teman berharap perkara penahanan penahanan ijazah yang dilaporkan di Polda yang sudah dalam penyidikan segera mendapatkan titik terang dan penetapan tersangka degan waktu yang tidak terlalu lama,” ujar dia, Jumat (9/5/2025), melansir dari Kompas.com.

Edi bilang, sebanyak 5 mantan karyawan dipanggil dan menjalani pemeriksaan terkait kasus penahanan ijazah di Mapolda Jatim pada Jumat (9/8/2025).

“Ini sekaramg temen-teman ada lima orang sedang diperiksa tahap penyidikan di Polda Jatim,” pungkasnya.

Diketahui, 44 mantan karyawan lainnya juga ikut melapor ke SPKT Polda Jatim pada Selasa (22/4/2025).

Bukan hanya perihal penahanan ijazah. 

Puluhan mantan karyawan Diana itu melapor ke Polda Jatim dengan tiga dugaan tindak pidana.

Yakni, penipuan, penggelapan, dan penghilangan barang.

Kemudian, Diana kembali dilaporkan oleh dua orang ke Polrestabes Surabaya, Paul dan Nimas atas dugaan perusakan dua unit mobil.

Diduga melanggar Pasal 170 KUHP karena melakukan pengerusakan bersama-sama yaitu dua unit mobil, mobil sedan dan pikap milik kliennya.

Mereka diduga melakukan itu untuk mencegah pelapor pergi membawa alat bangunan dari rumahnya.

Lalu dia ditetapkan tersangka oleh tim Unit Jatanras Polrestabes Surabaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti-bukti kuat pengrusakan mobil.

Sempat Laporkan Pemkot Surabaya ke Ombudsman

Sebelum jadi tersangka, Jan Hwa Diana ternyata sempat melaporkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Laporan Jan Hwa Diana tersebut dilayangkan terkait penyegelan gudangnya yang dinilai tidak adil.

Jan Hwa Diana menilai ada perlakuan diskriminatif dari Pemkot Surabaya terhadap perusahaannya.

Disaat yang bersamaan, hari ini Jumat (9/5/2025), Jan Hwa Diana dikabarkan ditahan oleh Polrestabes Surabaya.

Bukan karena kasus penahanan ijazah, Jan Hwa Diana ditahan karena kasus lain yaitu dugaan pengerusakan mobil. 

Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo ditahan atas laporan seorang kontraktor bernama Paul Stevanus ke Polrestabes Surabaya pada November 2024.

Apa alasan Jan Hwa Diana melaporkan Pemkot Surabaya, dan bagaimana kronologi hingga ia bisa ditahan?

Jan Hwa Diana diketahui merupakan pemilik UD Sentoso Seal.

Perusahaan itu bergerak di bidang distribusi kendaraan bermotor dan berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya.

Gudang Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana telah disegel oleh Satpol PP pada Selasa, 22 April 2025. 

Alasannya, gudang tersebut belum memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Namun Diana mengklaim, ia telah menyelesaikan proses pengurusan TDG pada Rabu, 30 April 2025. 

Meski demikian, segel belum juga dibuka oleh pihak Pemkot. 

Dalam laporannya, Diana juga menilai ada perlakuan diskriminatif dalam proses penindakan. 

Ia merasa dirugikan karena gudangnya langsung disegel, sementara menurutnya ada gudang lain yang diberi waktu untuk mengurus TDG tanpa disegel. 

"Kenapa gudang lain dikasih waktu tiga hari tanpa disegel, sedangkan gudang saya langsung disegel?" ujar Diana dalam rilis pers Ombudsman Jatim, Kamis (8/5/2025). 

Diana juga menyoroti janji Pemkot yang menurutnya tidak ditepati. 

Awalnya, ia disebut dijanjikan bahwa hanya pintu gerbang besar yang akan disegel, sementara akses pintu kecil untuk karyawan tetap dibuka. 

Namun yang terjadi, semua pintu ditutup total. 

"Padahal kami butuh akses untuk listrik, air, kendaraan, hingga komputer," ucapnya. 

Ia pun mengirim surat resmi ke Pemkot untuk meminta pembukaan pintu kecil, namun belum ada tanggapan. 

"Anak buahnya juga tidak bisa ditemui," katanya. 

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Muttaqin, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Diana. 

Ia menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan diskriminasi dalam penanganan gudang tanpa TDG. 

"Bu Diana merasa diperlakukan tidak adil. Kami sedang melakukan verifikasi laporan dan menunggu dokumen pendukung," jelas Agus. 

Ia menambahkan, Ombudsman akan menangani laporan ini secara objektif dan meminta Diana kooperatif selama proses berlangsung.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.