TIMESINDONESIA, BANJAR – Perumdam Tirta Anom Kota Banjar melakukan penghapusan denda dan pembayaran bagi pelanggan non aktif di Kota Banjar sejak 2017 hingga 2024 di Kecamatan Langensari.
Ini disampaikan Direktur Perumdam Tirta Anom, E Fitrah Nurkamilah, ST kepada Times Indonesia seusai menggelar sosialisasi di Desa Langensari, Jumat (9/5/2025).
"Program pemutihan ini menggratiskan biaya pasang kembali bagi pelanggan non aktif dengan hanya membayar biaya tagihan selama tiga bulan terakhir," katanya.
Program pemutihan ini perdana di gelar di Kecamatan Langensari untuk meringankan beban pembayaran khususnya bagi 273 pelanggan non aktif.
"Sebanyak 1275 pelanggan aktif di Kecamatan Langensari, terdata ada 273 pelanggan yang masih non aktif," terang Nurkamilah.
Sementara untuk Kota Banjar, ada sekitar 3500 pelanggan non aktif yang diharapkan dapat menikmati program pemutihan dan kembali mendapatkan pelayanan Tirta Anom dalam pemenuhan kebutuhan air bersih.
"Jadi ini merupakan kesempatan bagi para pelanggan non aktif untuk kembali menjadi pelanggan aktif. Mulainya dari sekarang hingga 20 Juni mendatang," jabar Nurkamilah.
Ditambahkannya, program tersebut merupakan kebijakan wali kota Banjar dimana nantinya untuk sebagian tunggakan akan dikoordinasikan dengan wali kota.
Dadang, warga Desa Langensari mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan pemutihan yang digulirkan perusahaan pelat merah tersebut.
"Saya ada beberapa rumah yang sudah berlangganan dengan air PDAM dan salah satunya sempat terputus sehingga saya sangat merasa terbantu dengan adanya program ini, meringankan biaya," katanya. (*)