TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Tiga remaja ditangkap aparat Polsek Ciputat Timur setelah terlibat aksi tawuran di rel kereta kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan peristiwa itu terjadi, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Polisi mengamankan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam jenis parang.
"Petugas berhasil mengamankan tiga pelaku remaja yang terlibat dalam aksi tawuran,” ujar Bambang Askar, dalam keterangannya Sabtu (10/5/2025).
Dari lokasi, polisi mengamankan tiga remaja berikut senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Tiga pelaku yang diringkus adalah DA (16), ED (17), dan AA (16).
Mereka diketahui masih berstatus pelajar.
"Korban SM pelajar dan RG karyawan Swasta," ungkap Kapolsek.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu bilah parang berbahan plat, dua unit ponsel, dan satu unit sepeda motor.
Kompol Bambang menegaskan bahwa para pelaku melakukan aksi tawuran dalam keadaan sadar.
Ketiganya diketahui merupakan anggota dari kelompok akun media sosial Timsakaw27 dan alsutsokuat, yang diduga memprovokasi tawuran.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 358 KUHP tentang tawuran, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, jo Pasal 55 KUHP, dan UU ITE terkait aktivitas mereka di media sosial, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.
“Polsek Ciputat Timur terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengambil langkah tegas terhadap aksi kriminalitas yang melibatkan remaja dan senjata tajam,” pungkasnya.