Kasus Meme Jokowi-Prabowo: ITB Pastikan Status Mahasiswi SSS Masih Tetap Aktif
timtribunsolo May 10, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap polisi setelah mengunggah meme yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto dalam posisi berciuman.

Meskipun ditangkap, status SSS sebagai mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) tetap aktif, mengingat belum ada putusan hukum final mengenai kasus tersebut.

Penjelasan ITB

Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, menjelaskan bahwa status kemahasiswaan SSS akan ditentukan oleh bagian akademik.

"Status mahasiswa aktif, sepanjang belum ada keputusan final berkenaan dengan status hukumnya oleh pengadilan dan/atau keputusan komisi pelanggaran etika akademik ITB," ujar Nurlaela, Sabtu (10/5/2025).

Nurlaela juga menegaskan bahwa ITB akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dan memberikan pendampingan kepada SSS yang terlibat dalam masalah hukum ini.

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM). Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," imbuh Nurlaela.

Permintaan Maaf dari Orang Tua

Orang tua SSS telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anaknya yang dianggap melanggar.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Nurlaela.

Dalam kasus ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Penangkapan dan Tanggapan

Penangkapan SSS pertama kali diketahui melalui media sosial X oleh akun @MurtadhaOne1.

Akun tersebut menginformasikan bahwa SSS ditangkap karena meme yang dibuatnya.

Pihak kepolisian pun membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan sedang diproses.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam tindakan kepolisian yang dianggapnya otoriter.

“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).

“Penangkapan mahasiswi tersebut, sekali lagi, menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital.” 

“Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” lanjut Usman.

Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh hukum HAM internasional dan nasional.

“Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” ujar dia.

Pendapat Pemerintah

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, berpendapat bahwa SSS lebih baik dibina daripada dihukum.

“Kalau ada pasal-pasalnya, kita serahkan ke polisi. Tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda, ya mungkin ada semangat-semangat yang terlanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda bisa dibina, bukan dihukum,” ucap Hasan saat ditemui usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (10/5/2025).

“Jadi harapan kita, teman-teman yang mahasiswa yang mungkin selama ini terlalu bersemangat misalnya, memberikan kritikan, mengekspresikan kritikannya, mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi bukan dihukum.” 

“Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi, mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu,” lanjutnya.

Hasan juga menegaskan bahwa Prabowo tidak pernah melaporkan siapapun yang mengkritiknya.

“Pak Prabowo tidak mengadukan apa-apa. Presiden tidak mengadukan apa-apa, walaupun kita menyayangkan,” kata Hasan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.