TRIBUNNEWS.COM, BEKASI — Roni alias Bangseng (48), pria bertampang sangar yang tega menggorok leher temannya sendiri di Babelan, Bekasi, akhirnya ditangkap polisi.
Wajah dinginnya tak menunjukkan penyesalan meski melakukan aksi sadis yang nyaris menghilangkan nyawa teman sendiri.
Kasubdit Resmob AKBP Ressa Marasabessy mengatakan, tersangka Roni ditangkap oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kediamannya, Gang Surya Mekar 5, Kebalen, Babelan, pada Jumat (9/5/2025).
Kasus ini terungkap setelah Polsek Babelan menerima informasi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Pucung pada pukul 22.05 WIB mengenai adanya korban penganiayaan di wilayah Babelan.
Setelahnya polisi menindaklanjuti informasi tersebut dan korban pun membuat laporan kepolisian.
Kamis malam, 8 Mei 2025, menjadi titik kelam bagi korban S.
Sekitar pukul 20.00 WIB, ia dan Roni sedang nongkrong di warung Sate Biawak, Jalan Raya Perjuangan, Bekasi Utara.
Usai makan, Roni meminta diantar pulang menggunakan sepeda motor milik korban.
Namun, di depan Perumahan Havana, Jalan Raya Kebalen, Babelan, suasana berubah mencekam.
Tanpa banyak bicara, Roni mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menggorok leher korban, kemudian menikam perutnya hingga korban terjerembab ke aspal.
AKBP Ressa Marasabessy menuturkan pelaku langsung menggorok leher korban menggunakan pisau dan menusuk ke bagian perut sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan luka robek.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku pergi meninggalkan korban," ujar Ressa kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Selanjutnya korban dilarikan ke RSUD Teluk Pucung.
Pisau berlumur darah dan celana jeans bercak merah menjadi saksi bisu kekejaman Roni. Barang bukti itu kini disita sebagai penguat dalam penyidikan.
Turut disita telepon genggam milik pelaku dan sepeda motor Honda Supra X milik korban.
Wajah Roni yang dirilis kepolisian memperlihatkan sosok dengan ekspresi keras, seolah tak tergoyahkan oleh tindakan yang dilakukannya. Kontras dengan luka yang dialami korban hingga harus dirawat intensif di RSUD Teluk Pucung.
Masyarakat Babelan geger. Banyak yang tak menyangka pertemanan biasa bisa berujung tragis.
Motif pelaku masih dalam pendalaman penyidik.
Namun, dugaan sementara mengarah pada emosi sesaat atau dendam pribadi terkait perempuan.
Atas tindakannya, Roni kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP (percobaan pembunuhan berencana), serta Pasal 355 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.