CUMA Perkelahian Biasa Sesama Karyawan Toko, Gadis Yatim Dipolisikan, Diperas Uang Damai Rp 40 Juta
Tommy Simatupang May 11, 2025 08:30 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Sesama karyawan toko perlengkapan bayi berkelahi hingga berujung pada pelaporan polisi. 

Husnul Khotimah (19) dikenakan biaya Rp 40 juta untuk uang damai. 

Padahal peristiwa perkelahian ini biasa-biasa saja dan tidak mengakibatkan luka yang berat. 

Peristiwa ini bermula pada 15 Maret 2025.

Dia bekerja di toko perlengkapan bayi di daerah Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Ketika itu, Husnul meminta bantuan dengan sesama rekan kerjanya memindahkan stok barang yang baru tiba. 

"Di situ emang saya lagi kumpul tuh sama yang lain juga.

"Terus saya bilang kayak, 'tolongin dong angkat barang, pindahin ke dalam gitu. Mau disusun soalnya'," kata Husnul, Sabtu (10/5/2025). 

Di tengah percakapan Husnul dengan teman kerjanya, terjadi kesalahpahaman sampai menyulut emosi seorang perempuan berinisial IAP (23).

IAP merasa tersinggung akibat kesalahpahaman yang terjadi sampai memicu kontak fisik dengan Husnul.

"Dia menghampiri saya. Saya kira dia cuma mau lewat doang. Ternyata dia ngehampirin saya buat nyenggol bahu saya sampai kedorong," ucap Husnul.

Keributan fisik pun terjadi, Husnul berusaha membela diri dengan melawan tindakan IAP dengan menjambak dan mencakar. 

Hal yang sama juga dilakukan IAP.

Alhasil, aksi saling cakar dan menjambak rambut pun terjadi sampai dilerai rekan kerja yang lain. 

Dilaporkan ke Polisi

Singkat cerita, IAP rupanya tak terima dan melaporkan Husnul ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan penganiayaan. 

Husnul benar-benar terpukul, tindakannya yang berusaha membela diri justru malah dianggap perbuatan kriminal. 

"Lukanya dia kayak kecakar, padahal saya juga mengalami luka yang sama," ucap Husnul. 

Husnul berusaha bersikap kooperatif.

Didampingi ibunya, dia memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan. 

Tapi yang tak habis pikir, IAP seolah berusaha memerasnya dengan cara melaporkan ke Polisi perihal keributan tersebut. 

Dimintai Uang Damai Rp40 Juta

Husnul mengatakan, pada saat dimediasi di Polres Metro Bekasi Kota, IAP meminta uang damai Rp40 juta untuk mencabut laporan. 

Uang yang sangat besar bagi Husnul.

Dia dan ibunya benar-benar tak bisa berbuat apa-apa ketika upaya mediasi di Polres Metro Bekasi Kota malah menyudutnya. 

"Pas dimediasi saya bilang mau damai, terus dia ngomong kayak gini, 'gue mau damai, tapi lo ngasih gue 40 juta'. Terus saya langsung bilang, 'segitu mah gue gak ada'," kata Husnul memeragakan percakapan.

Husnul merupakan gadis yatim, ibunya sehari-hari bekerja jualan gorengan.

Uang puluhan juta tentu sangat memberatkan. 

Alhasil, Husnul kini hanya bisa pasrah.

Berusaha Lapor Balik

Dia berusaha melaporkan balik IAP ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan yang sama agar ada upaya hukum yang berimbang buat menyelesaikan perkaranya. 

"Kalau saya enggak bayar (Rp40 juta) dia mau diperpanjang aja sampai persidangan. Saya buat laporan balik atas dugaan penganiayaan juga," jelas Husnul. 

Ujian yang menimpa gadis yatim itu diperparah dengan sikap petugas polisi.

Hal ini terjadi pada saat dia membuat laporan balik. 

Husnul menunjukkan foto bekas luka yang ia derita sebagai bukti penunjang laporan, tapi foto-foto tersebut justru dianggap sebagai hasil editan. 

Sebagai seorang yang awam dengan hukum, ucapan petugas Polres Metro Bekasi Kota itu dipandang Husnul seolah menyudutkan upaya hukum yang sedang dia tempuh.

"Fotonya dibilang editan, Polisinya bilang, kalau sekarang tangan enggak kenapa-kenapa, fotonya diedit jadi ada luka bisa," ucap Husnul. 

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.