Finalisasi Coretax untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
GH News May 11, 2025 01:04 PM

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Aplikasi Coretax merupakan sistem administrasi layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah diterapkan selama lebih dari empat bulan sejak peluncurannya pada awal tahun 2025. Aplikasi ini hadir untuk mempermudah layanan bagi seluruh pengguna serta memodernisasi sistem administrasi perpajakan sebelumnya.

Sejak pertama kali diluncurkan, tidak sedikit tantangan dan kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan pengguna lainnya. Mulai dari kesulitan login ke aplikasi, keterbatasan akses akibat bandwidth yang terbatas, hingga ketidaksesuaian data perpajakan yang menyebabkan proses terganggu.

Permasalahan tersebut tidak hanya dirasakan oleh Wajib Pajak, tetapi juga oleh petugas pajak yang harus menggunakan sistem Coretax dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Direktorat Jenderal Pajak, bekerja sama dengan pihak pengembang, terus melakukan perbaikan dan pembaruan sistem Coretax secara berkesinambungan. Upaya ini telah menunjukkan hasil yang cukup positif.

Berdasarkan hasil evaluasi, performa Coretax mengalami peningkatan yang signifikan, khususnya dalam proses login, registrasi, penerbitan bukti potong, pembuatan faktur pajak, dan pelaporan SPT.

Peningkatan tersebut tercermin dari berkurangnya waktu tunggu (latensi), meningkatnya jumlah bukti potong, faktur pajak, serta SPT yang berhasil disampaikan melalui Coretax. Hal ini juga diperkuat oleh testimoni langsung para Wajib Pajak yang disampaikan kepada petugas di Kantor Pelayanan Pajak.

Wajib Pajak yang telah berhasil menjalankan kewajiban perpajakan melalui Coretax merasakan kemudahan dan efisiensi, baik dari segi waktu maupun biaya. Hal ini disebabkan karena data pada aplikasi telah terintegrasi dengan data pihak lawan transaksi (prepopulated) maupun pihak terkait lainnya.

Selain perbaikan teknis, pemerintah juga memberikan relaksasi kebijakan kepada Wajib Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025. Dalam keputusan tersebut, Wajib Pajak yang melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa dalam batas waktu tertentu tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Jika sanksi telah terlanjur diterbitkan, maka akan dihapus.

Untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pemerintah juga menerbitkan relaksasi melalui KEP-79/PJ/2025. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan paling lambat tanggal 11 April 2025 tidak akan dikenakan sanksi administrasi. Hal ini mempertimbangkan bahwa batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.

Direktorat Jenderal Pajak bersama tim pengembang akan terus berkomitmen melakukan pembenahan sistem Coretax sebagai tanggung jawab untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Masalah compliance gap dan policy gap juga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah. Hal ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh World Bank dalam laporan bertajuk Estimasi Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia, compliance gap memberikan dampak lebih besar terhadap PPN, sementara policy gap lebih berdampak pada PPh Badan.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak dan pemangku kepentingan untuk terus memberikan dukungan terhadap upaya perbaikan sistem Coretax yang dilakukan secara berkelanjutan.

Apabila semua permasalahan dalam sistem Coretax dapat diatasi dengan baik, layanan perpajakan akan menjadi semakin mudah. Pengembangan sistem administrasi perpajakan yang lebih modern dan terpadu melalui Coretax akan membuat pelaksanaan kewajiban perpajakan menjadi lebih efisien, menghemat waktu, serta mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

***

*) Oleh : Syaiful Muslimin, Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.