5 Fakta Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi
GH News May 12, 2025 07:03 AM

SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), menerima penangguhan penahanan setelah sempat ditahan, karena membuat meme kontroversial yang menggambarkan Presiden ke7 RI Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman

Berikut adalah 5 fakta penangguhan penahanan SSS.

1. Alasan Penangguhan Penahanan

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan penangguhan penahanan terhadap SSS didasarkan pada aspek kemanusiaan. 

Kata dia, keputusan ini memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahan.

"Penangguhan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan studi," ujar Trunoyudo pada Minggu (11/5/2025).

2. Habiburokhman Jadi Penjamin 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi penjamin agar mahasiswi ITB yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke7 Joko Widodo atau Jokowi ditangguhkan penahanannya.

"Ya benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

3. Kampus ITB Fokus pada Pembinaan

Dalam keterangan di laman resmi ITB, pihak ITB akan membina SSS.

Kampus menekankan pentingnya penguatan literasi digital dan etika berpendapat, sekaligus memastikan kebebasan berekspresi dilakukan secara bertanggung jawab. 

4. Mahasiswi ITB Minta Maaf

SSS meminta maaf usai mengunggah foto meme wajah Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS meminta maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke7 RI Joko Widodo.

"Statement kami sebagai kuasa hukum yaitu kami dan klien kami meminta maaf yang sebesarbesarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan," kata Khaerudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Minggu (11/5).

5. Mengapa Buat Meme Ditahan?

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi ITB yang ditangkap pihak kepolisian.

Mahasiswi ITB ditangkap karena membuat dan mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto berciuman. 

Ia kemudian disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan/atau Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.