BANJARMASINPOST.CO.ID - Wanita ini sungguh tega menipu calon suaminya sendiri. Pelaku diketahui berinsial VY (40), korbannya GU (40).
Mereka awalnya berencana menikah. Namun ternyata VY menghianati calon suaminya.
Uang Rp50 juta yang diminta untuk sewa gedung, ternyata malah dipakai foya-foya.
Nasib GU pun jadi sorotan setelah tahu dirinya menjadi korban penipuan orang terkasih.
Apalagi, uang Rp50 juta itu ternyata utang atau pinjaman GU pada seorang teman.
Hubungan GU dan VY bermula pada 2022 silam.
Sang korban GU (40) diketahui menjalin asmara dengan perempuan berinisial VY (40) warga Penumping berdomisili Gentan, Kabupaten Sukoharjo.
Keduanya bersepakat untuk menuju jenjang pernikahan.
Hanya saja, keduanya tidak memiliki modal dana untuk menggelar pesta pernikahan.
Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan, permasalahan antar keduanya bermula saat keduanya menyepakati tanggal pernikahan 29 dan 30 Oktober sebagai hari pernikahan.
VY meminjam uang Rp 50 juta yang rencananya akan digunakan untuk membayar sewa gedung pernikahan kepada korban.
Namun, korban GU tidak memiliki uang sebanyak yang dibutuhkan.
Dirinya pun berinisiatif mencari pinjaman atau utangan kepada rekannya.
Untuk memuluskan niatnya, tersangka juga menjanjikan akan melunasinya setelah rumah warisan orang tuanya di Jakarta laku terjual.
"Tersangka VY meminta uang sebesar Rp 50 juta kepada korban untuk keperluan sewa gedung resepsi dengan janji akan mengembalikan dana tersebut setelah rumah keluarganya di Jakarta terjual," ungkap Prastiyo, Jumat (9/5/2025).
Namun bukannya digunakan untuk mempersiapkan pernikahan, uang tersebut justru digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
Bahkan pada saat tanggal pernikahan, VY tiba-tiba membatalkan pernikahan dengan alasan keluarganya berhalangan hadir.
Tak sampai di situ saja, pelaku juga membatalkan upaya legalitas pernikahan yang telah berjalan di Disdukcapil Solo.
Pelaku mengajukan surat penundaan secara sepihak tanpa diketahui oleh kekasihnya pada 7 Februari 2023.
Kebohongan VY pun akhirnya terendus oleh keluarga calon suaminya usai kerabat GU mengetahui ternyata rumah yang dijanjikan akan dijual untuk ganti modal nikah ternyata telah laku terjual.
"Apa yang dikatakan oleh terduga tentang rumah keluarganya yang berada di Jakarta ternyata sudah dan sudah lama laku terjual sebelum korban bersepakat menikah dengan tersangka," lanjut dia.
Atas kasus tersebut, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa 2 lembar print out rekening, tiga lembar print out rekening koran tahun 2022 dan 17 print out rekening atas nama VY.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun atau denda Rp 500 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/TribunJatim.com)