Tak Lagi Gagah Petentengan Bawa Pedang, 7 Remaja Tertunduk Lemas Ketika Digiring ke Polsek Menteng
Dwi Rizki May 11, 2025 06:31 PM

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Aksi tawuran yang diduga akan terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Minggu (11/5/2025) pagi.

Sebanyak tujuh pemuda diamankan saat berkumpul mencurigakan di Jalan Raden Saleh Raya, sekitar pukul 05.30 WIB. 

Dari lokasi, polisi menyita dua senjata tajam jenis celurit, empat sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam.

Para terduga pelaku terdiri dari remaja dan pemuda, antara lain MT (15), GR (16), SRP (18), RS (18), AAM (18), AB (29), dan YF (23). Sebagian besar merupakan pelajar dan pemuda putus sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan, komitmen pihaknya dalam menindak setiap potensi gangguan keamanan terus dilakukan. 

"Kami tidak akan beri toleransi terhadap aksi kekerasan jalanan. Tawuran bukan budaya, ini kejahatan. Apalagi membawa senjata tajam, itu pelanggaran serius," ujar Susatyo, Minggu (11/5/2025).

Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan keluarga terhadap anak-anak, terutama di malam hari.

"Kami minta para orangtua menjaga dan mendidik putra-putrinya. Jangan biarkan mereka keluar malam jika tidak ada keperluan mendesak. Dorong mereka untuk terlibat dalam kegiatan positif yang membangun masa depan. Jangan biarkan anak-anak kita bersimbah darah di jalanan," tegasnya.

Sementara, Kasat Samapta Kompol William Alexander menambahkan, penangkapan bermula dari patroli rutin Tim Presisi yang mencurigai sekelompok pemuda dengan gerak-gerik tidak biasa.

"Saat didekati, mereka mencoba menghindar dan membuang sesuatu. Setelah diperiksa, ditemukan dua celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran," jelasnya.

William pun menyampaikan, para pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Menteng dan dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa hak, ancaman penjara maksimal 10 tahun.

"Tawuran adalah jalan kehancuran. Kami tak akan ragu bertindak tegas demi keselamatan masyarakat," imbuhnya. (m32) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.