Viral Perpisahan SMAN 1 Sungai Tabuk Digelar di Tempat Hiburan Malam, Sekolah Klaim Tak Tahu Lokasi
Glery Lazuardi May 11, 2025 06:31 PM

Perpisahan Digelar di Tempat Hiburan Malam, Sekolah Mengaku Tak Tahu

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Peristiwa mengejutkan terjadi di SMAN 1 Sungai Tabuk, Kalimantan Selatan, saat acara perpisahan siswa digelar di tempat hiburan malam (THM) Hexagon, Banjarmasin.

Kepala sekolah Elly Agustina mengaku tidak mengetahui lokasi tersebut adalah THM, dan mengungkapkan bahwa siswa mengurus seluruh persiapan acara sendiri, termasuk memilih tempat.

Pihak sekolah, yang hanya berperan sebagai pendamping, sempat menyetujui acara dengan syarat agar siswa bertanggung jawab atas kelancarannya.

Klaim Sekolah: Lokasi Disebut Kafe dan Restoran

Menurut Elly Agustina, para siswa menyampaikan tempat itu kafe dan restoran.

Dia tidak mengetahui bahwa lokasi itu adalah Tempat Hiburan Malam.

“Saya tidak mengetahui apa itu Hexagon sebelumnya,” kata dia, pada Sabtu (10/5/2025).

Menurut dia, pihak sekolah membentuk panitia internal untuk acara perpisahan.

Namun, kata dia, siswa lebih dulu membentuk panitia sendiri.

Sehingga, mereka mengurus semua keperluan acara sendiri. “Mulai dari lokasi hingga susunan acara,” ujarnya.

Sementara itu, pihak sekolah hanya sebagai pendamping acara.

Pihak sekolah menyetujui dengan catatan para siswa bertanggungjawab agar acara berjalan tertib.

Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam.Perpisahan kontroversial di SMAN 1 Sungai Tabuk digelar di tempat hiburan malam Hexagon, Banjarmasin, menimbulkan kritik setelah pihak sekolah mengaku tak tahu lokasi.  (Istimewa)

 Disdikbud: Sekolah Abaikan Surat Edaran

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kalsel Hadeli Rosyadu mengaku tidak menerima undangan atau pemberitahuan resmi dari pihak sekolah mengenai pelaksanaan acara itu.

“Sepertinya pihak sekolah kecolongan karena panitia pelaksana berdalih bahwa lokasi itu hanya restoran biasa,” ujar Hadeli, Sabtu (10/5).

Menurutnya, pihak sekolah juga telah mengabaikan Surat Edaran Kepala Disdikbud Kalsel yang terbit pada 18 Maret 2025.

Surat edaran itu memuat enam poin penting, termasuk larangan perpisahan di luar sekolah, hotel, maupun tempat hiburan.

Kepanitiaan pun diwajibkan melibatkan guru, orangtua, dan siswa, dengan dana yang tidak dikelola sekolah atau komite.

Hadeli memastikan kegiatan yang dilakukan di Hexagon itu melanggar ketentuan dalam surat edaran.

“Kami akan menyampaikan kejadian ini kepada Plt Kadisdikbud Kalsel M Syarifuddin, dan menunggu arahan untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Perpisahan di THM Menuai Kritik Publik

Kejadian ini mengundang perdebatan, apakah pihak sekolah sudah seharusnya lebih teliti dalam memantau acara yang melibatkan siswa.

Bagaimana pendapatmu mengenai perpisahan yang digelar di tempat hiburan malam ini?

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.