Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo dan Jokowi di Medsos Ditangguhkan, Ini Penjaminnya
Irwan Wahyu Kintoko May 11, 2025 11:31 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan, penangguhan penahanan telah diberikan ke seorang mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) berinisial SSS.

Sebelumnya, SSS diamankan polisi terkait unggahan meme Prabowo-Jokowi di media sosial.

Direktur Komunikasi dan Humas ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resmi, Minggu (11/5/2025), mengatakan, ITB berterima-kasih atas kerja sama berbagai pihak hingga penahanan SSS ditangguhkan.

Nurlaela menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek yang telah memberikan pendampingan kepada pihak kampus dalam menyikapi kasus ini.

Setelah penangguhan penahanan diberikan, ITB akan melanjutkan proses pembinaan baik secara akademik maupun karakter terhadap mahasiswi yang bersangkutan.

ITB menekankan komitmennya dalam mendidik, mendampingi, dan membina mahasiswanya agar menjadi pribadi yang dewasa, bertanggung-jawab, serta menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai kebangsaan.

"Kami ingin mahasiswa kami memiliki pemahaman yang baik mengenai etika berekspresi dan menyampaikan pendapat, terlebih di era digital yang terbuka seperti sekarang," jelas Nurlaela.

Sebagai upaya edukatif lanjutan, kampus akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi melalui kegiatan diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan.

Kegiatan ini akan melibatkan teman sebaya, pakar, serta dosen guna memperkaya wawasan mahasiswa dalam menggunakan kebebasan berpendapat secara konstruktif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjadi salah satu pihak yang mengajukan diri sebagai penjamin bagi mahasiswi SSS.

"Saya menjamin beliau," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Kompas.com pada Minggu.

Habiburokhman, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, memahami situasi tersebut mengingat usia dan latar belakang mahasiswa.

"Namanya anak muda, salah ya biasa," ujarnya.

Ia mengajukan diri sebagai penjamin pada Sabtu (10/5/2025).

SSS diamankan karena mengunggah meme yang menggambarkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.

"Seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (9/5/2025).

SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur mengenai distribusi konten elektronik yang memuat muatan yang melanggar kesusilaan atau pencemaran nama baik.

ITB menyatakan, pihaknya terus berkomitmen menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas.

Kebebasan berekspresi tetap dihormati, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan pemahaman hukum.

"Kami mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab," kata Nurlaela.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.