Grid.ID - Seorang pria di Jambi tikamorangyanglagi pacaran lantaran sebal. Priatersebut bernama Aldo Aprian (23) yang merupakan warga Jambi Seberang, Kota Jambi.
Kasus penikaman kembali terjadi. Kali ini, kasus ini terjadi pada Jumat (21/3/2025) di kawasan Jembatan Pedestrian Gentala Arasy, Kota Jambi. Korban bernama Reyhan mengalami luka tusuk di bagian punggung serta luka memar di ibu jari akibat insiden tersebut.
Kepolisian Pasar, AKP Marwi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menikam korban karena dirinya merasa kesal melihat pasangan yang sedang berpacaran di kawasan tersebut. Dikutip Grid.ID dari BanjarmasinPost.co.id, meskipun demikian, polisi masih berusaha untuk mendalami motif dari pelaku.
"Kalau pengakuannya seperti itu, dia tidak senang kalau ada yang pacaran di Gentala," Ucap Marwi.
"Intinya, pada kasus ini, korban tidak diperas. Tetapi memang, kita masih dalami karena pelaku disebut kerap memeras orang yang pacaran di kawasan itu," tambah Marwi dalam konferensi pers di Mapolsek pasar, Kota Jambi, Jumat (9/5/2025).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah petunjuk, pelaku dikenal sering memeras wisatawan dengan dalih melarang pasangan untuk berpacaran di daerah tersebut.
"Dia kerap mencari pasangan yang sedang duduk menikmati suasana Gentala Arasy, kemudian mengancam dan memeras wisatawan dengan meminta uang mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 75.000. Tetapi, ini masih kita dalami karena laporan tentang pemerasan ini belum kita terima secara resmi," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, pelaku juga mengakui tindakan tersebut dikarenakan ketidaksukaan dia terhadap orang-orang yang berpacaran. Sedangkan untuk senjata yang dia bawa digunakan untuk berjaga karena ada banyak preman lain.
"Saya enggak merasa, saya enggak senang aja lihat orang pacaran di sana. Kalau senjata tajam, itu buat jaga-jaga karena banyak gangster," kata Aldo.
Dalam Pengakuannya, Aldo tidak senang dan kesal melihat kawasan tersebut dijadikan tempat pacaran, sehingga dia menegur korban. Namun, saat diperingatkan, korban menghindar dan menyebut ingin bertemu dengan keluarganya, yang membuatnya tersinggung sehingga menikam korban.
"Nah, saya ingatkan jangan pacaran. Terus dia pergi katanya ketemu keluarganya, ternyata pas saya datangi tidak ada keluarganya," kata Aldo.
Untuk sementara, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selanjutnya, untuk penyelidikan tetap berlanjut.
Dikutip Grid. ID dari Kompas.com, Aldo Aprian, pria di Jambi tikamorangyanglagipacaran pada 21 Maret 2025, resmi mempersunting kekasihnya. Aldo menikahi kekasihnya yang bernama Cyndi (19), warga Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung, Provinsi Jambi.
Proses ijab kabul pasangan ini dilakukan di Aula Lantai II, Mapolsek Pasar, disaksikan langsung oleh keluarga dari kedua mempelai, Ketua RT setempat, tokoh adat, Kapolsek Pasar AKP Marwi, dan Kanit Reskrim Pasar, Ipda Muhammad Ali. Hal ini merupakan konsekuensi atas perbuatan Aldo, yang melakukan kasus penganiayaan.
Proses akad nikah dilangsungkan secara sangat sederhana dan hanya dihadiri oleh keluarga dekat. Selama proses akad nikah berlangsung, Aldo dan kekasihnya tampak kaku dan tidak banyak berbicara.
Suasana mulai cair ketika Aldo dan Cyndi selesai melakukan ijab kabul. Seluruh saksi kemudian menyatakan mereka sah sebagai pasangan suami istri.
Aldo kemudian bangkit dari tempat duduknya dan menyalami semua orang yang hadir di acara tersebut. Penghulu kemudian memberikan Aldo nasihat agar bertobat atas apa yang dia lakukan karena dirinya sekarang sudah memiliki istri.
"Sekecil apapun yang membuat kamu berurusan dengan polisi, hindari. Ya, bertobat, karena kamu sudah ada tanggung jawab istri," kata penghulu.
Saat diwawancarai Aldo tidak banyak berbicara. Namun, dirinya mengaku menyesal dan tidak akan melakukan hal yang serupa.
Aldo dan kekasihnya sebelumnya sudah dari jauh-jauh hari merencanakan pernikahan mereka. Tetapi, akibat dari tindakan Aldo, keduanya harus menikah di kantor polisi.
Setelah pernikahan, Aldo belum bisa kembali karena masih harus melewati proses hukum atas perbuatan yang dia lakukan. Kapolsek Pasar jambi, AKP Marwi menyebut proses ijab kabul ini merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat, termasuk tahanannya sendiri.
"Ya, ini bentuk pelayanan kita kepada masyarakat. Karena bagaimanapun, Aldo (tersangka) memiliki hak untuk ini. Tetapi, terkait kejahatannya, proses hukum tetap berjalan," kata Marwi.