TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan pemberian penangguhan penahanan terhadap tersangka mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di media sosial X.
Dengan pemberian penangguhan penahanan tersebut, maka kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, tersangka SSS akan bisa kembali menjalani perkuliahannya di ITB.
"Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/5/2025) malam.
Sejatinya kata Trunoyudo, tersangka SSS menjalani penahanan terhadap perkaranya mulai tanggal 7-26 Mei 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Namun, saat ini tim penyidik Polri telah menetapkan mengabulkan permohonan penangguhan penahan terhadap yang bersangkutan.
Pemberian penangguhan penahanan didasarkan pada permohonan dari tersangka SSS dan itikad baik dari yang bersangkutan untuk meminta maaf.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasehat hukumnya serta dari orang tuanya," kata dia.
"Juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," sambung Trunoyudo.
Dalam kesempatan ini, Trunoyudo juga menyampaikan terkait dengan kondisi terkini dari SSS.
Kata dia, tersangka SSS dalam keadaan sehat dan berada dalam pendampingan keluarga beserta kuasa hukumnya.
"Alhamdulillah kondisi untuk saudari SSS dalam keadaan sehat ya tentunya proses ini juga didampingi ada keluarga, ada kuasa hukum terkait untuk perkembangan kasus tentu penyampaian saat ini pada proses penangguhan terlebih dahulu," tandas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025, penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.
Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.
Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.
"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya.
Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.
"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.
Sebagai informasi atas tindakannya yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi kayaknya sedang berciuman itu, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.