Grid.ID - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, sebanyak 1.077 narapidana terima remisi khusus. Ada yang langsung bisa keluar penjara.
Perayaan Waisak pada 12 Mei 2025 ini turut membawa berkah bagi para narapidana terpilih. Hal itu lantaran pemerintah memberikan remisi khusus pada mereka.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang dilandasi perubahan sikap dan perilaku aktif mengikuti kegiatan selama di dalam penjara. Remisi diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Untuk momen Hari Raya Waisak tahun 2025, sebanyak 1.077 narapidana mendapatkan remisi. Kemudian sebanyak 2 warga binaan yang beragama Buddha pun mendapatkan pengurangan masa pidana.
Menteri Imigrasi mengatakan terkait pemberian remisi khusus tersebut. Pemberian remisi tak lain merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak-hak narapidana yang telah berproses dalam pembinaan.
"Remisi khusus keagamaan seperti ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan perilaku narapidana selama menjalani masa pidana. Harapannya, ini menjadi penyemangat untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat," jelas Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sebanyak 1.524 narapidana dan Anak Binaan bergama Buddha, sebanyak 1.079 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat remisi khusus. Hal itu pun disambut baik oleh para narapidana.
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan hasil evaluasi pembinaan," jelasnya.
Terdapat tiga wilayah dengan jumlah narapidana penerima remisi terbanyak. Di antaranya ada Sumatera Utara sebanyak 186 orang, Kalimantan Barat sebanyak 184 orang, dan DKI Jakarta sebanyak 150 orang.
Pemberian remisi diharapkan tidak hanya bentuk pemenuhan hak narapidana, namun juga dapat memberikan dampak positif. Salah satunya adalah efisiensi anggaran negara.
"Tercatat, total penghematan biaya makan narapidana dari remisi Waisak 2024 mencapai Rp 620.160.000," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Sementara dilansir dari Tribunnews, sebanyak delapan narapidana beragama Buddha di Lapas Semarang juga menerima remisi khusus. Dari delapan narapidana, enam merupakan pelaku tindak pidana narkoba.
"Dua lainnya terpidana kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan penipuan," ujar Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso.
Bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2025, para narapidana terima remisi khusus itu dapat memaknai Hari Suci dengan baik. Termasuk dengan refleksi memperbaiki diri dan agar lebih beetanggung jawab pada hidupnya.