TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Pemerintah Arab Saudi semakin gencar melakukan razia izin (tasreh) masuk kota Makkah.
Mereka yang tidak memiliki izin berada di Makkah, baik dalam bentuk tasreh atau visa haji maupun tasreh khusus masuk Makkah bersiap dikeluarkan dari Makkah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah Yusron B Ambary mengatakan jika razia masuk Makkah sengaja dilakukan Otoritas Kerajaan Arab saat memasuki musim haji 1446H/2025M.
Pihak KJRI Jeddah, menurut Yusron bahkan mendapatkan informasi jika dalam beberapa hari terakhir diketahui, banyak bus dikirim ke perbatasan Kota Makkah untuk mengeluarkan mereka yang tak memiliki tasreh haji atau pun tasreh tinggal di Makkah.
“Kalau masih punya visa Arab Saudi yang valid, mereka akan dibuang keluar kota Makkah. Dari informasi yang sudah kami dapatkan, banyak sekali bus dikirim dari Makkah untuk membawa mereka keluar. Mereka dilepas di KM14, antara Jeddah dan Makkah,” papar Yusron dikutip dari website Kementerian Agama.
Sikap tegas dilakukan askar (aparat keamanan) Arab Saudi.
"Bagi mereka yang tidak memiliki izin tinggal, ya akan langsung dimasukkan ke penjara imigrasi dan dideportasi,” sambungnya.
Ketatnya pemeriksaan dokumen izin berupa visa haji juga dialami langsung tim Media Center Haji (MCH) 2025 termasuk Tribunnews.com.
Saat menuju Makkah, bus MCH tak luput dari pemeriksaan petugas.
Seorang petugas perempuan mendatangi bus yang berisi para jemaah kemudian melakukan pemindaian paspor dan visa haji.
Begitupun saat jemaah dalam perjalanan dari Jeddah menuju kota Makkah.
Sejumlah Askar bersiaga di lokasi yang telah ditentukan untuk memeriksa visa haji jemaah.
Bus yang membawa jemaah dihentikan dan askar pun memeriksa satu per satu penumpang.
Hal yang sama juga dialami Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi bidang layanan MCH.
Minggu (11/5/2025) saat dalam perjalanan dari King Abdul Azis International Airport, Jeddah, bus yang ditumpangi MCH 2025 dihentikan oleh Askar.
Lalu satu per satu penumpang mobil diminta menunjukkan visa haji miliknya.
Kartu itu kemudian dipindai oleh Askar.
Pemeriksaan ketiga adalah hal yang sangat menentukan karena posko pemeriksaan berada tepat di depan pintu masuk Masjidil Haram di Makkah.
Sejumlah askar meminta jemaah yang hendak masuk Masjidil Haram untuk menunjukkan visa haji masing-masing.
Jika jemaah tak bisa menunjukkan visa hajinya maka dia tidak diperbolehkan memasuki Masjidil Haram.
Bagi jemaah wanita, di dalam Masjidil Haram juga telah siaga petugas wanita yang memeriksa visa haji jemaah perempuan.
Yusron pun tak berhenti mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) untuk tidak memaksakan diri berhaji dengan visa non haji atau berhaji secara ilegal.
Menurutnya, ketatnya razia masuk Makkah adalah salah satu tanda, pemerintah Arab Saudi sangat serius dalam mencegah masuknya jemaah haji ilegal.
“Saudi sangat serius cegah masuknya jemaah haji illegal,” tegas Yusron B Ambary.
“Pembatasan (jemaah haji ilegal) itu bahkan sudah dilakukan sejak dini. Dari awal (Saudi) gencar melakukan razia dan pemeriksaan. Harapannya tidak banyak orang nekat masuk Makkah,” sambungnya.
Pekan lalu, 30 WNI yang diketahui telah tiba di Bandara Internasinal King Abdul Aziz Jeddah – Arab Saudi dengan menggunakan visa ziarah.
Hasil penggalian informasi dengan salah satu rombongan WNI tersebut diketahui mereka datang ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji dan membayar dana sebesar Rp150juta.
WNI tersebut juga sadar sepenuhnya kalai visa ziarah dilarang untuk berhaji.
“Jadi masih ada warga kita yang terus mencoba masuk menggunakan visa ziarah untuk melaksanakan ibadah haji,” jelas Yusron Ambary.
Menurut Yusron, visa ziarah sampai saat ini memang masih bisa dipakai untuk masuk ke Arab Saudi, walaupun penerbitannya sudah dihentikan sejak 13 April 2025.
Warga asing yang memiliki visa ziarah dan masih valid, mereka bisa masuk ke Arab Saudi.
“Tapi mereka tetap tidak boleh masuk ke Makkah. Kalau Jeddah dan kota lainnya tidak ada larangan,” tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Yusron, pihaknya juga mendapat informasi dari imigrasi Arab Saudi tentang 50 WNI yang ditolak masuk ke Arab Saudi. Mereka diketahui menggunakan visa pekerja musiman (amil musimy).
“50 orang itu langsung dikembalikan ke Indonesia dengan pesawat berikutnya,” terangnya.
Selain dikeluarkan dari Makkah atau deportasi, kata Yusron, Saudi juga sudah menyiapkan sanksi berat bagi jemaah ilegal.
Menurutnya, aparat keamanan Saudi sudah menginformasikan bahwa denda bisa mencapai 100ribu Riyal Saudi bagi orang yang memfasilitasi jemaah haji illegal.
Misalnya, mereka yang memfasilitasi apartemen untuk dipakai menampung jemaah illegal. Atau, mereka yang kendarannya dipakai untuk membawa jemaah illegal.
“Ini sudah secara resmi disampaikan pamerintah Arab Saudi,” tegasnya
“Jadi kami imbau jangan coba-coba (haji ilegal). Hukumannya jelas. Jika tertangkap akan dideportasi dan ada kemungkinan kena denda. Besaran denda dan penjara tergantung putusan pengadilan,” lanjutnya.
Yusron mengimbau WNI yang masih di Tanah Air untuk bijak dan tidak memaksakan diri ke Tanah Suci secara ilegal. “Jangan sampai uang hilang haji melayang. Kami merasa perlu memberikan edukasi publik manyanmpaikan bahaya akibat cara haji tanpa antre,” tandasnya.
(Tribunnes.com/Anita K Wardhani/Dewi Agustina)