Arab Saudi Tangkap 2 WNI di Makkah karena Tampung 23 Pemegang Visa Nonhaji
kumparanNEWS May 13, 2025 05:23 PM
Aparat Arab Saudi kembali menangkap dua warga negara Indonesia yang tinggal di negara tersebut (residen/mukimin) karena menjual jasa haji ilegal pada musim haji 2025.
Departemen Keamanan Umum dalam pernyataannya dikutip dari media Okaz, Selasa (13/5) mengatakan, kedua WNI itu ditangkap saat patroli aparat di Makkah. Sejumlah pelanggaran disebutkan, yaitu:
  • melakukan penipuan dengan menerbitkan iklan kampanye haji palsu dan menyesatkan
  • mempromosikan kartu haji palsu
  • melanggar peraturan dan instruksi haji dengan melindungi 23 ekspatriat yang memegang berbagai jenis visa kunjungan/ziarah di sebuah gedung di Kota Makkah.
"Mereka ditangkap dan tindakan hukum diambil,” ungkap Departemen Keamanan Umum.
Arab Saudi tangkap 2 WNI ditangkap yang menampung 23 calon haji ilegal, 12 Mei 2025. Mereka sediakan kartu ID Card palsu. Foto: Dok. security_gov
zoom-in-whitePerbesar
Arab Saudi tangkap 2 WNI ditangkap yang menampung 23 calon haji ilegal, 12 Mei 2025. Mereka sediakan kartu ID Card palsu. Foto: Dok. security_gov
Dalam visual yang diunggah, terlihat dua WNI itu diborgol. Diperlihatkan juga jajaran kartu haji palsu, tapi diblur.
Makkah sejak 29 April hanya menerima pemegang izin haji (tasreh). Hotel maupun penginapan sederhana juga dilarang menerima tamu yang tak memiliki tasreh haji.
Arab Saudi hanya mengeluarkan izin haji resmi lewat dua saluran, yaitu visa haji dari kantor-kantor urusan haji di negara-negara asal jemaah dan lewat aplikasi Nusuk.
Petugas memindai kartu Nusuk jemaah calon haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memindai kartu Nusuk jemaah calon haji Indonesia di Makkah, Arab Saudi, Jumat (14/6/2024). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Mereka yang mengantongi izin akan mendapatkan kartu elektronik Nusuk haji yang memuat identitas jemaah, layanan yang diterima maupun jadwal ibadah.
Adapun pelanggar peraturan haji akan mendapat sejumlah sanksi, mulai denda hingga 100 ribu riyal (hampir setengah miliar rupiah) hingga di-black list masuk Saudi hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Arab Saudi dalam kesempatan berbeda, juga telah menangkap 2 pria WNI karena mempromosikan jasa haji ilegal untuk musim haji 2025.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.