Timbulkan Kebingungan Jamaah, Komisi VIII DPR Minta Menag Negosiasi Sistem Syarikah Haji Arab Saudi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq merespons soal penerapan sistem pengelompokan jemaah model syarikah dalam penyelenggaraan haji 2025.
Di mana, sistem syarikah tersebut, kata Maman, memicu kebingungan di kalangan jamaah.
"Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air," kata Maman dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Maman lantas meminta kepada Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, segera melakukan evaluasi agar tidak mengganggu kenyamanan ibadah jemaah haji Indonesia.
Pasalnya menurut dia, di momen Haji 2025 ini banyak jemaah yang merupakan pasangan suami istri namun harus berpisah karena adanya penerapan pengelompokan tersebut.
"Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi" ujarnya.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengungkapkan, sebelumnya jemaah haji Indonesia hanya dilayani satu syarikah, yaitu Mashariq.
Namun, pada tahun ini, terdapat delapan syarikah yang bertugas melayani jemaah haji Indonesia.
Syarikah sendiri merupakan perusahaan Arab Saudi yang memiliki kewenangan dalam mengatur pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
"Mengapa harus delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?" ucap dia.
Lebih lanjut, Maman mengusulkan, apabila Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, pembagian tanggung jawab hendaknya didasarkan pada wilayah di Indonesia.
Misalnya kata dia, Syarikah A bertanggung jawab atas jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Barat, Syarikah B untuk kota tertentu di Jawa Timur, dan lain sebagainya.
“Jangan seperti kondisi saat ini di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah. Hal ini membingungkan jemaah dan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)" kata dia.
"Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?" tegas Maman.
Atas kondisi ini Komisi VIII DPR RI, kata Maman mendesak Kementerian Agama untuk segera melakukan negosiasi dengan pihak berwenang di Arab Saudi guna mencari solusi.
Menurutnya, Indonesia saat ini membutuhkan negosiator yang andal dan mampu menyampaikan keluhan serta mencari solusi konstruktif atas kekacauan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024 ini.
"Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia," tandas dia.
Sementara itu sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar berjanji akan berusaha sebaik mungkin untuk melayani Jemaah haji tahun ini.
Dirinya mengatakan akan terus bernegosiasi dengan pihak Syarikah (pihak ketiga yang akan melayani Jemaah haji) agar mampu memberikan yang terbaik bagi Jemaah.
“Kita akan berusaha sebaik mungkin untuk melobi para syarikah untuk melayani jemaah sebaik-baiknya," ujar Nasaruddin melalui keterangan tertulis, Kamis (9/1/2025).
Pemerintah dan DPR, kata Nasaruddin, berupaya mempersiapkan pendanaan yang tepat untuk penyelenggaraan haji 2025.
“Saya rasa angka yang muncul saat ini termasuk juga dialokasikan untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di luar perencanaan, dan ini juga di negara orang,” jelasnya.
Hasil rapat antara Komisi VIII DPR RI dan Kemenag RI menghasilkan kesepakatan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk setiap jemaah haji reguler rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.
Biaya ini turun dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.
Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari total BPIH 2025.
Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat.