Pelapor Roy Suryo Cs Tambahkan Pasal Perlindungan Data Pribadi Dalam Kasus Ijazah Jokowi
GH News May 13, 2025 08:03 PM

Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu telah selesai menjalani pemeriksaan terkait laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025).

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor telah menyerahkan 16 bukti beserta sembilan video dan telah diterima semuanya oleh penyidik.

Terlapor yang tidak lain adalah Roy Suryo cs, diduga melanggar pasal 160 KUHP tentang penghasutan jo pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Setelah pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengatakan pihaknya sudah menambahkan pasal dari UndangUndang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Untuk pasal tambahan, kami sudah menambahkan pasal 65 ayat 1 2 dan 3. Tetapi kami lebih firm di ayat 1 dan 2 nya. Tetapi kenapa kita ambil ayat 3 juga? Biar kita lihat nanti. Di mana nanti lebih mengenanya ya,” ujar Ade Darmawan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurutnya, penambahan pasal tersebut dilakukan karena dugaan adanya pengumpulan dan penyebaran data pribadi tanpa izin.

Dalam konteks ini, data yang dimaksud berkaitan dengan identitas dan latar belakang pendidikan Jokowi.

“Tiga terduga terlapor karena melakukan penelitian, RS, RS, dan dr T, tanpa izin,” ujar Ade Darmawan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan pihaknya menyertakan sejumlah bukti berupa unggahan terlapor di media sosial masingmasing.

Pelapor juga menyertakan tayangan terlapor dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.

"Pemeriksaan ini kami mau yakinkan bahwa jangan dunia pendidikan itu dirusak. Ini kan kegiatankegiatan seperti ini kan sudah merusak dunia pendidikan," ujar Lechumanan.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.