TRIBUN-VIDEO.COM — Tim Advocate Public Defender yang tergabung dalam Peradi Bersatu menduga Roy Suryo Cs telah melakukan penghasutan dengan menuding ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu.
Para advokat itu pun melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Pasal yang kami terapkan di sini adalah Pasal 160. Penghasutan. Itu jelas ya," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, Selasa (13/5/2025).
Lechumanan menyebut Roy Suryo mencoba menghasut dan meyakinkan masyarakat bahwa ijazah yang dimiliki Jokowi palsu.
"Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," ungkap Lechumanan.
"Yang kemudian kemudian kami Juncto-kan lagi kepada Pasal 282, mempublikasi melalui media online, Youtube ataupun yang lain-lain," imbuh dia.
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan, pihaknya menyerahkan sejumlah bukti dalam pemeriksaan hari ini termasuk sembilan video.
"Sekitar 16 (dokumen) nanti kita lihat ya berapa banyak yang diterima. 16 terus ada sembilan video yang kami anggap itu masuk dalam tindak delik murni," ujar Ade.
Menurut Ade, tudingan Roy Suryo Cs yang menyebut ijazah Jokowi palsu merupakan perilaku tidak biasa dan terdapat unsur pencemaran nama baik.
"Sehingga ini perlu betul-betul kita untuk memberikan edukasi, pembelajaran terhadap masyarakat Indonesia, bahwa demokrasi hukum di republik ini tidak boleh terkebiri dengan hal-hal yang perilaku yang tidak biasa-biasa saja," tutur Ade.
Sebelumnya, laporan Tim Advocate Public Defender teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi ini sebelumnya sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak.
Setelahnya, pihak pelapor disarankan untuk membuat LP di Polda Metro Jaya. Hanya saja, Polda Metro Jaya menyarankan agar LP itu dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (26/4/2025).
Lechumanan menjelaskan, laporan tersebut dibuat untuk mencari kebenaran atas tudingan Roy Suryo Cs yang mengaku sebagai pakar telematika.
"Pasalnya sementara ya, sementara (melaporkan Roy Suryo dkk dengan pasal) penghasutan, kemungkinan menggunakan media online, media massa, media TV. Artinya dihasut orang-orang bahwa ijazah (Jokowi) ini memang palsu 100 persen," ujar dia.
(*)
# ijazah # Peradi Bersatu # Roy Suryo # Jokowi