TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang oknum notaris di Manado diadukan ke Dewan Kehormatan Notaris (DKN).
Hal ini buntut dari tindakan yang dianggap diluar kewajaran terkait dengan profesi.
Oknum notaris tersebut berinisial KP alias Piter.
KP disebut menyebar data dan memviralkan Berita Acara Negosiasi antara Notaris dan Bank SulutGo (BSG) pada Senin 12 Mei 2025.
Dia mempubikasikan data tersebut di sejumlah akun media sosial Facebook dan viral.
Sejumlah notaris mendesak Dewan Kehormatan Notaris (DKN) menyikapi dan memberikan tindakan sesuai peraturan organisasi.
Pasalnya, apa yang dilakukan KP telah mengangkangi etika profesi nitaris yang wajib menjaga rahasia profesi dan jabatan.
"Menyebar data pribadi, data perusahaan yang menjadi pihak pertama atau kedua tidak diperbolehkan kode etik profesi. Kami minta Dewan Kehormatan turun tangan," kata sumber, nitaria Manado menyikapi postingan KP di sejumlah akun FB penyebab konten viral.
Dalam unggahan KP, tampak foto dokumen Berita Acara Negosiasi biaya notaris RUPS BSG tahun 2025.
Terdapat penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp 400 juta.
Kemudian disepakati angka Rp 350.000.000.
Surat itu ditandatangani pihak BSG dan Notaris EM yang berdomisli di Manado.
KP juga terindikasi melakukan pencemaran nama baik karena memposting tangkapan layar percakapan via WA dirinya dengan pejabat di bank pemda.
Selain itu, KP diduga membawa dokumen kontrak notaris dan BSG ke Aparat penegak hukum (APH).
"Tindakan main obral seperti itu merusak citra profesi," kata sumber.
Perihal hal ini, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Karel Butar-Butar mengatakan telah menerima aduan.
"Ini sedang dibahas Dewan kehormatan," katanya singkat, Selasa (13/5/2025).
Sementara itu, Notaris Kristianto Poae yang disebut-sebut sebagai oknum dimaksud menanggapi dingin tudingan di atas.
Kepada Tribun, ia menyatakan siap menghadapi persoalan hukum.
"Silahkan melaporkan secara resmi agar dibuktikan secara jelas dan terang benderang siapa yang melanggar UUJN dan Kode Etik Notaris serta siapa yang melanggar UU Perpajakan," kata Poae.
(TribunManado.co.id/Ndo)