Cara Daftar UMKM Online, Dapatkan NIB dan Izin Usaha Mudah dari HP
GH News May 14, 2025 10:05 AM

Pendaftaran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha kini dapat dilakukan secara online melalui ponsel pintar.

Proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan langsung ke kantor dinas atau lembaga terkait, kini dapat diselesaikan dari rumah atau di mana saja.

Sistem Online Single Submission (OSS)

Kementerian Investasi/BKPM telah meluncurkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui .

Dengan sistem ini, pelaku UMKM dapat memperoleh legalitas usaha dengan cepat dan praktis.

Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan daya saing sektor UMKM di Indonesia.

Cara Daftar UMKM Secara Online di HP

Berikut adalah langkahlangkah untuk mendaftar UMKM secara online melalui HP agar mendapatkan NIB dan izin usaha:

1.

Akses situs resmi OSS di https://oss.go.id melalui browser HP.

2.

Jika belum memiliki akun, buatlah akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan data KTP.

3.

Setelah akun dibuat, login menggunakan email dan password yang telah terdaftar.

4.

Di dashboard OSS, klik menu "Perizinan Berusaha" dan pilih opsi "Perseorangan".

5.

Untuk usaha mikro, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro". Untuk usaha kecil, pilih "Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil".

6.

Isi formulir data profil, termasuk nama usaha, jenis kegiatan, dan alamat usaha.

Setelah selesai, klik "Simpan" dan lanjutkan ke formulir berikutnya.

7.

Klik "Tambah Usaha" dan isi informasi terkait kegiatan usaha, seperti sektor usaha, lokasi, dan jumlah tenaga kerja.

Klik "Simpan" setelah selesai.

8.

Jika diperlukan, isi formulir komitmen prasarana usaha untuk permohonan izin lokasi dan izin lingkungan.

Klik "Selanjutnya".

9.

Periksa kembali seluruh informasi yang telah diisi.

Pastikan semua data benar.

Centang kotak disclaimer yang menyatakan bahwa data yang Anda berikan adalah benar, lalu klik "Proses NIB".

10.

Setelah proses selesai, maka akan menerima dokumen berupa NIB, izin usaha, serta dokumen lain dalam bentuk file PDF yang dapat diunduh dan dicetak.

Dengan langkahlangkah mudah di atas dapat segera mendaftarkan UMKM secara online untuk memiliki NIB dan izin usaha.

Segera manfaatkan kemudahan ini untuk meningkatkan legalitas dan akses usahamu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.