Bagaimana Cara Mengatasi Masalah Kejahatan? Bagaimana Solusinya?
Moh. Habib Asyhad May 14, 2025 12:34 PM

Artikel ini tentang bagaimana cara mengatasi masalah kejahatan sehingga ia benar-benar tuntas. Semoga bermanfaat.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Entah sudah berapa banyak cara kita lakukan toh kriminalitas atau kejahatan masih ada juga. Sejatinya, bagaimana cara mengatasi masalah kejahatan sehingga ia benar-benar tuntas?

Jika dilihat dari sudut pandang sosiologi, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, kriminalitas atau kejahatan adalah suatu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap nilai dan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di masyarakat.

Setidaknya ada dua faktor kenapa seseorang atau kenapa bisa muncul tindakan kejahatan:

1.Faktor internal, antara lain kondisi kejiwaaan seseorang, tingkat pendidikan seseorang, dan kedudukan seseorang dalam masyarakat.

2. Faktor ekternal berhubungan dengan faktor ekonomi (perubahan harga, kemiskinan, pengangguran, urbanisasi) dan faktor agama (kurangnya pemahaman tentang agama).

Dampak kejahatan bisa berupa dampak ekonomis dan dampak psikologis. Munculnya kejahatan juga menghambat terwujudnya kesejahteraan dan menghambat terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.

Pakar sosiologi menggolongkan kejahatan berdasarkan pada fenomena sosial yang menyertainya.

1. Kejahatan kekerasan terhadap orang (violent personal crime). Contoh kejahatan kekerasan terhadap orang adalah pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan.

2. Kejahatan harta benda karena kesempatan (occational property crime). Contoh kejahatan harta benda karena kesempatan adalah pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar, pencurian di mesin ATM, dan sebagainya.

3. Kejahatan karena kedudukan atau jabatan (occupational crime). Contoh kejahatan karena kedudukan atau jabatan adalah kejahatan kerah putih (white collar crime), seperti korupsi.

4. Kejahatan politik (political crime). Contoh kejahatan politik adalah pemberontakan, spionase, sabotase, dan perang gerilya.

5. Kejahatan terhadap ketertiban umum (public order crime). Kejahatan jenis ini disebut juga sebagai kejahatan tanpa korban (victimless crimes). Contoh kejahatan terhadap ketertiban umum adalah pemabukan, gelandangan, perjudian, dan wanita melacurkan diri.

6. Kejahatan konvensional (conventional crime). Contoh kejahatan konvensional adalah perampokan, penggarongan, dan pencurian kecil-kecilan.

7. Kejahatan terorganisir (organized crime). Contoh kejahatan terorganisir adalah pemerasan, perdagangan wanita untuk pelacuran, perdagangan obat bius, perdagangan narkoba, perdagangan minuman keras ilegal, dan sebagainya.

8. Kejahatan yang dilakukan sebagai profesi (professional crime). Contoh kejahatan yang dilakukan sebagai profesi adalah pemalsuan dan pencopetan.

Pada dasarnya, kriminalitas atau kejahatan adalah segala seuatu atau tindakan yang melanggar norma hukum.

Faktor eksternal

Seperti disebut di awal, kejahatan bisa muncul karena faktor intenal dan faktor eksternal. Faktor eksternal biasanya berasal dari apa-apa yang berada di luar kehendak diri seseorang. Di antaranya:

1.Pertentangan dan persaingan

2. Perbedaan ideologi politik

3. Kepadatan dan komposisi penduduk

4. Perbedaan kekayaan dan pendapatan

5. Mentalitas yang labil

Banyaknya kriminalitas yang terjadi mengakibatkan dampak yang tidak sedikit. Adapun akibat dari kriminalitas di antaranya:

1. Merugikan pihak lain baik material maupun imaterial

2. Merugikan masyarakat secara keseluruhan

3. Merugikan negara

4. Mengganggu stabilitas keamanan masyarakat

Lalu apa solusinya atau bagaima acara mengatasi majalah kejahatan?

Kriminalitas yang makin banyak terjadi dalam masyarakat mengharuskan berbagai pihak berpikir mencari cara pemecahan yang dianggap efektif. Adapun solusi yang dapat dilakukan seperti berikut:

1. Menegakkan sangsi hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu.

2. Mengaktifkan peran orangtua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.

3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai budaya bangsa.

4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai dan norma dalam masyarakat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.