Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi telah dilakukan sejak Selasa, 25 Maret 2025.
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
SYL bakalan menjalani vonis 12 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain divonis penjara 12 tahun, Budi menjelaskan, SYL juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Diketahui hingga saat ini SYL baru membayar denda sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27.390.667.033 (Rp27,3 miliar).
"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," kata Budi.
Dalam kasusnya, SYL divonis bersalah melakukan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian.
Hal tersebut dilakukannya bersama dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri.
Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan/sharing" dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masingmasing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari 4.00010.000 dolar AS.
SYL juga disebut meminta jatah 20 persen dari anggaran di masingmasing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman.
SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
SYL divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Total uang yang diterima oleh SYL adalah Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Namun majelis hakim berpendapat dari total uang tersebut ada yang digunakan untuk keperluan SYL selaku menteri yang dapat dipertanggungjawabkan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, total uang yang hanya dinikmati SYL dan keluarganya untuk keperluan pribadi adalah sebesar Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.
Sehingga, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar itu.
Namun, di tingkat banding, majelis hakim tidak sependapat dengan putusan oleh pengadilan tingkat pertama itu.
Vonisnya kemudian diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tidak cuma itu, SYL juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS subsider pidana penjara 5 tahun.
SYL masih berupaya melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi.
Namun Mahkamah Agung menolak untuk mengabulkannya sehingga SYL tetap divonis 12 tahun penjara.
Belakangan KPK juga tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan SYL.