YouTuber Australia Dicekal Imigrasi 2024, Kini Digugat karena Teror Keluarga Bule Amerika di Bali
Anak Agung Seri Kusniarti May 14, 2025 08:30 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Youtuber asal Australia berinisial JP, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap Warga Negara Amerika Serikat, bernama Richard Garcia, yang tinggal di Bali bersama keluarganya.

JP merupakan seorang youtuber yang sempat viral tahun lalu, lalu akhirnya dicekal pihak Imigrasi, pada penghujung tahun 2024 lalu sempat ramai diberitakan.

Karena JP mengaku memiliki lahan seluas 1,1 hektar di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, melalui video yang ia unggah pada tanggal 27 Juni 2024 berjudul “How I make MILLIONS of dollars in Bali” pada platform YouTube miliknya.

JP pernah ke Indonesia pada 17 Juni hingga 7 Juli 2024. Kemudian, ia kembail ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA) pada 20 Juli hingga 8 Agustus 2024. 

JP dicekal karena visa yang ia gunakan, tidak mengakomodasi warga negara asing untuk memiliki lahan atau properti di Indonesia.

Dan setelah ditelusuri pihak Imigrasi, apa yang diakui JP dalam platform medianya tidaklah benar, ia tidak memiliki lahan maupun vila di Bali.

Hal itu kemudian bereskalasi pada aksi pengancaman terhadap Richard yang ditebar JP tak hanya lewat pesan langsung dan WhatsApp saja pribadi saja melainkan juga menyasar kepada keluarga Richard.

Ancaman demi ancaman melalui pesan pada aplikasi Whatsapp, dikirimkan tak hanya kepada Richard, namun kepada anak-anak Richard yang masih di bawah umur. 

Pihak JP diduga menguntit kegiatan anak-anak Richard sehari-hari serta mengirimkan ancaman kepada anak-anak Richard yang masih di bawah umur.

Pada tanggal 24 Februari 2025, berdasarkan informasi manajer villa tempat Richard tinggal di Bali, ada beberapa orang yang mengaku diperintahkan oleh JP untuk menyampaikan pesan agar Richard berhenti mengganggu JP.

Dan ada konsekuensi jika Richard terus mengusik Julian, walaupun pada faktanya Richard tidak pernah melakukannya.

Ancaman-ancaman ini memaksa Richard untuk meninggalkan Indonesia ke Jepang guna memastikan keamanan keluarganya, khususnya anak-anaknya yang masih di bawah umur. 

Akhirnya pada Maret 2025, Richard melaporkan apa yang menimpanya tersebut ke Polda Bali dan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian. 

Karena ketakutan, Richard dan keluarga sempat menjauh ke Jepang. Sekembalinya Richard dari Jepang pun, ancaman dari JP tak kunjung surut. 

Bahkan, pada tanggal 11 Mei 2025, JP melalui pesan Whatsapp mengancam akan menyebarkan berita bohong tentang Richard dengan tujuan semata-mata untuk mempermalukan istri dan anak-anaknya yang masih di bawah umur.

Richard yang berprofesi sebagai mentor investment ini juga diduga hendak dijatuhkan sumber mata pencahariannya dengan menjatuhkan namanya. 

"Pengancaman terhadap keluarga saya ini sudah di luar batas, ini tidak bisa ditoleransi dan harus mendapat ganjaran, kami ingin mendapatkan keadilan," terang Richard kepada awak media di Bali, pada Rabu 14 Mei 2025.

Sementara itu, Pengacara kawakan yang menjadi kuasa hukum Richard, Todung Mulya Lubis mengatakan telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap JP. 

"Gugatan ini diajukan semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum Klien kami yang dicederai. Kami tidak akan berhenti sampai Klien kami mendapatkan keadilan yang layak ia terima, kalau yang di polisi, Polda Bali itu dari Richard sendiri,” bebernya.

“Jika perbuatan tercela ini dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi contoh buruk bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggungjawab. Apa yang dilakukan memantik perhatian, Imigrasi sempat mencekal November 2024 lalu," jabarnya.

Adapun ancaman-ancaman dari JP tersebut terkait dengan video yang ia unggah sebelumnya, yang viral karena diberitakan dan diulas oleh sebuah media ternama. 

Saat itu, Richard yang juga turut membagikan video atau repost dan meninggalkan komentar bahwa lahan yang dimaksud JP adalah lahan milik teman Richard. 

Diduga tidak terima, JP mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Richard dan berbalas pesan di sana. 

Ia lantas menggunakan pesan-pesan langsung ini beserta, dengan komentar Richard pada video tersebut untuk menggugat Richard di Pengadilan Negeri Denpasar karena dianggap mencemarkan nama baiknya.

"Komentar sah-sah saja, media sosial ruang untuk beropini, mengemukakan ide, ruang berkomunkasi, termasuk kritik, klien kami Richard ini kan sifatnya meluruskan, bukan fitnah, bukan maki-maki atau tidak kata-kata tidak senonoh," pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.