TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan mengenai kasus dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan praktik nepotisme oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.
Dalam laporan tersebut, Marullah Matali diduga melakukan praktik penyalahgunaan jabatan dengan mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Hal itu dinilai telah melanggar ketentuan internal Pemprov DKI Jakarta dan dianggap mencederai prinsip etika pemerintahan.
Berikut sosok dan rekam jejak Marullah Matali.
Dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id, Marullah Matali, Lc., M.Ag. saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sejak 2024.
Bukan kali pertama ia menjabat sebagai Sekda DKI Jakarta, pada 2021 hingga 2022 Marullah juga pernah menduduki posisi yang sama.
Sebelum menjabat Sekda DKI Jakarta, ia tercatat pernah mengemban tugas sebagai Kepala Sekretariat Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pariwisata, hingga Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan periode 2018-2021.
Di tahun 2022 hingga 2024, Marullah mengemban tugas sebagai Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.
Hingga akhirnya pada 8 November 2024 ia kembali dipilih menjadi Sekda DKI Jakarta.
Baru-baru ini, KPK telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan jabatan, korupsi, dan praktik nepotisme oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.
Laporan tersebut dibuat oleh Wahyu Handoko, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa Marullah Matali disinyalir telah melakukan praktik penyalahgunaan jabatan dengan mengangkat anak kandungnya, Muhammad Fikri Makarim (Kiky), sebagai Tenaga Ahli Sekda.
Penunjukan ini dinilai melanggar ketentuan internal Pemprov DKI dan dianggap mencederai prinsip etika pemerintahan.
Kiky bahkan disebut-sebut memanfaatkan posisinya untuk memengaruhi proses pengadaan proyek di Pemprov DKI, termasuk menekan kepala satuan kerja dan direktur BUMD untuk mengalirkan dana kepada pihak tertentu.
Marullah juga dituding membatalkan lelang jika hasilnya tidak sesuai keinginannya, serta berperan sebagai perantara untuk kontrak asuransi bagi sejumlah BUMD.
Selain itu, Sekda DKI Jakarta itu juga melakukan tindakan nepotisme lainnya, seperti pengangkatan Faisal Syafruddin, mantu keponakan Marullah sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).
(David Adi/Ilham Rian Pratama)