Mengenal Badal Haji, Pengganti Ibadah untuk Jemaah yang Wafat yang Akan Dijalani 145 Petugas Resmi
Anita K Wardhani May 15, 2025 01:36 PM

TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan 145 petugas haji khusus untuk melaksanakan badal haji, atau haji pengganti, bagi jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum sempat wukuf di Arafah.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga hak-hak ibadah jemaah haji, meskipun mereka telah wafat dalam proses perjalanan suci ke Tanah Suci.

Apa Itu Badal Haji?

HAJI 2025 - Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Haji Embarkasi Lombok. Berikut cerita seorang calon jemaah haji asal Lombok ketahuan alami gangguan jiwa.
HAJI 2025 - Jemaah Calon Haji (JCH) di Asrama Haji Embarkasi Lombok. Berikut cerita seorang calon jemaah haji asal Lombok ketahuan alami gangguan jiwa. (Dok. Kemenag NTB)

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik, terutama jika wafat sebelum menjalani wukuf di Arafah, yang merupakan rukun utama dalam ibadah haji.

Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, badal haji wajib dilakukan bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf agar ibadah hajinya tetap sah secara syariat.

3 Kondisi Jemaah dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji

Kadaker Madinah bersama rombongan saat menjenguk jemaah haji yang sedang dirawat di KKHI Madinah, Arab Saudi, Jumat (24/5/2024).
Kadaker Madinah bersama rombongan saat menjenguk jemaah haji yang sedang dirawat di KKHI Madinah, Arab Saudi, Jumat (24/5/2024). (Surya.co/M Taufik)

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, memaparkan bahwa dalam setiap musim haji, jamaah umumnya terbagi dalam tiga kondisi:

Jemaah Sehat

Melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara langsung, termasuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lontar jumrah di Mina.

Jemaah Sakit

Mengikuti safari wukuf di fasilitas kesehatan seperti KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) atau rumah sakit Arab Saudi.

Jemaah Sangat Lemah atau Wafat

Akan dibadalkan hajinya oleh petugas resmi pemerintah.

“Badal haji wajib dilakukan jika jamaah wafat sebelum sempat wukuf,” jelas Zaenal dalam keterangan resmi di Mekah, Rabu (14/5/2025).

145 Petugas Disiapkan untuk Badal Haji 2025

Tim medis darurat dari Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) menangani pasien krisis jelang safari wukuf.
Tim medis darurat dari Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH) menangani pasien krisis jelang safari wukuf. (Media Center Haji 2024/dok dr Meldy)

PPIH Arab Saudi telah mendata dan menunjuk 145 petugas haji yang telah memenuhi syarat, yaitu pernah menjalani ibadah haji sebelumnya, untuk menjalankan badal haji. 

Apa saja yang akan dikerjakan petugas-petugas ini akan:

Menerima surat tugas resmi yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan

Menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah wafat

Menerima sertifikat badal haji, yang nantinya akan diserahkan kepada keluarga jamaah bersangkutan

Pemerintah juga menyiapkan imbalan khusus sebesar 2.500 riyal untuk setiap petugas badal haji, dan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

Kelompok Jemaah yang Berhak Dibadalkan Hajinya

Badal haji dilakukan untuk jemaah yang wafat sebelum wukuf, termasuk mereka yang:

  • Wafat di embarkasi keberangkatan
  • Meninggal dalam perjalanan ke Tanah Suci
  • Wafat di Madinah atau Makkah sebelum 9 Zulhijah

“Pemerintah serius memastikan hak ibadah seluruh jamaah tetap terpenuhi, bahkan setelah wafat,” tegas Zaenal.

Update Jemaah Haji Wafat 2025

Hingga Rabu (14/5/2025) pukul 21.24 Waktu Arab Saudi, tercatat 13 jamaah haji Indonesia wafat, terdiri dari:

5 jemaah perempuan

8 jemaah pria

Mereka berasal dari berbagai embarkasi:

JKS (Jakarta-Bekasi): 4 orang

BTH (Batam): 2 orang

SOC (Solo): 2 orang

JKG (Jakarta-Pondok Gede): 1 orang

LOP (Lombok): 1 orang

PLM (Palembang): 1 orang

SUB (Surabaya): 1 orang

UPG (Makassar): 1 orang

Komitmen PemerintahHaji Jemaah Tetap Sah Meskipun Telah Wafat

Langkah badal haji ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Kementerian Agama dan PPIH dalam melindungi hak beribadah setiap warga negara.

Hak diberikan termasuk mereka yang telah wafat di tengah perjalanan ibadah.

Keluarga jemaah juga akan menerima bukti tertulis berupa sertifikat badal haji resmi, sebagai bentuk penghormatan dan penunaian tanggung jawab negara terhadap ibadah almarhum/almarhumah.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.