TRIBUNNEWS.COM, MAKKAH – Pemerintah Indonesia melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi telah menyiapkan 145 petugas haji khusus untuk melaksanakan badal haji, atau haji pengganti, bagi jemaah haji Indonesia yang wafat sebelum sempat wukuf di Arafah.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga hak-hak ibadah jemaah haji, meskipun mereka telah wafat dalam proses perjalanan suci ke Tanah Suci.
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh orang lain atas nama jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak mampu secara fisik, terutama jika wafat sebelum menjalani wukuf di Arafah, yang merupakan rukun utama dalam ibadah haji.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021, badal haji wajib dilakukan bagi jemaah yang wafat sebelum wukuf agar ibadah hajinya tetap sah secara syariat.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, Zaenal Muttaqin, memaparkan bahwa dalam setiap musim haji, jamaah umumnya terbagi dalam tiga kondisi:
Jemaah Sehat
Melaksanakan seluruh rangkaian ibadah haji secara langsung, termasuk wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, dan lontar jumrah di Mina.
Jemaah Sakit
Mengikuti safari wukuf di fasilitas kesehatan seperti KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) atau rumah sakit Arab Saudi.
Jemaah Sangat Lemah atau Wafat
Akan dibadalkan hajinya oleh petugas resmi pemerintah.
“Badal haji wajib dilakukan jika jamaah wafat sebelum sempat wukuf,” jelas Zaenal dalam keterangan resmi di Mekah, Rabu (14/5/2025).
PPIH Arab Saudi telah mendata dan menunjuk 145 petugas haji yang telah memenuhi syarat, yaitu pernah menjalani ibadah haji sebelumnya, untuk menjalankan badal haji.
Apa saja yang akan dikerjakan petugas-petugas ini akan:
Menerima surat tugas resmi yang mencantumkan nama jamaah yang dibadalkan
Menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji atas nama jamaah wafat
Menerima sertifikat badal haji, yang nantinya akan diserahkan kepada keluarga jamaah bersangkutan
Pemerintah juga menyiapkan imbalan khusus sebesar 2.500 riyal untuk setiap petugas badal haji, dan seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah Indonesia.
Kelompok Jemaah yang Berhak Dibadalkan Hajinya
Badal haji dilakukan untuk jemaah yang wafat sebelum wukuf, termasuk mereka yang:
“Pemerintah serius memastikan hak ibadah seluruh jamaah tetap terpenuhi, bahkan setelah wafat,” tegas Zaenal.
Hingga Rabu (14/5/2025) pukul 21.24 Waktu Arab Saudi, tercatat 13 jamaah haji Indonesia wafat, terdiri dari:
5 jemaah perempuan
8 jemaah pria
Mereka berasal dari berbagai embarkasi:
JKS (Jakarta-Bekasi): 4 orang
BTH (Batam): 2 orang
SOC (Solo): 2 orang
JKG (Jakarta-Pondok Gede): 1 orang
LOP (Lombok): 1 orang
PLM (Palembang): 1 orang
SUB (Surabaya): 1 orang
UPG (Makassar): 1 orang
Komitmen PemerintahHaji Jemaah Tetap Sah Meskipun Telah Wafat
Langkah badal haji ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Kementerian Agama dan PPIH dalam melindungi hak beribadah setiap warga negara.
Hak diberikan termasuk mereka yang telah wafat di tengah perjalanan ibadah.
Keluarga jemaah juga akan menerima bukti tertulis berupa sertifikat badal haji resmi, sebagai bentuk penghormatan dan penunaian tanggung jawab negara terhadap ibadah almarhum/almarhumah.