Iqlima Kim Ogah Komentari Kasus Pencemaran Nama Baik Melawan Hotman Paris, Ini Alasannya
Ragillita Desyaningrum May 15, 2025 07:34 PM

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (15/4/2025). Adapun agenda sidang adalah pemeriksaan tiga ahli.

Ditemui usai sidang, Iqlima Kim bersama kuasa hukumnya hendak buru-buru lari dari awak media. Dia beralasan tak bisa memberikan pernyataan karena harus kembali bekerja.

"Kim kebetulan belum bisa kasih pernyataan," kata Arifin Maternate selaku kuasa hukum Iqlima Kim.

"Iya soalnya ada kerjaan ya," timpal Iqlima seraya menangkupkan kedua telapak tangannya.

Lebih lanjut, Arifin mengungkapkan alasan Kim terkesan ogah mengomentari perkara yang dilaporkan Hotman Paris ini. Sebab, Kim tidak mau masalah ini menjadi semakin runyam.

"Mungkin kalau Kim sementara, kami tidak mau berkomentar. Kami tidak mau berpolemik, kawan kawan," jelas Arifin.

"Kondisi ini sudah cukup memberatkan bagi klien kami dengan harus berada dalam kondisi seperti ini, jadi kami mohon pengertian rekan rekan semua," lanjutnya.

Meski begitu, Arifin berjanji bahwa nanti pihak Kim akan segera memberikan pernyataan ketika perkara sudah diutus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Untuk sekarang ini, selama persidangan masih berlanjut, Kim ataupun Arifin tak mau memberikan komentar apa-apa terkait dengan pokok perkara yang tengah mereka hadapi.

"Pada akhirnya, kita akan membuat statement. Tapi untuk dalam proses ini, agar tidak berpolemik kita tahan diri untuk berkomentar terkait dengan perkara," ujar Arifin.

Terkait sidang hari ini, Arifin mengakui ada beberapa hal yang membuatnya puas dan tidak puas. Salah satu yang membuat pihaknya tidak puas adalah kesaksian salah satu saksi ahli.

"Menurut kami ada salah satu ahli yang tadi memang menurut kami, kami tidak sependapat dengan penjelasan beliau. Terutama terkait dengan membiarkan informasi dapat diakses, menurut kami itu sesuatu yang interpretasinya terlalu lebar," terang Arifin.

Walau begitu, hal itu tak terlalu dipusingkan oleh Kim dan tim kuasa hukumnya. Arifin hanya akan menyampaikan keberatannya dalam pledoi atau nota pembelaan.

"Nah itu, tapi akan kami sampaikan karena ini terkait materi perkara kami akan uraikan di dalam nota pembelaan," tuturnya.

Ke depannya, pihak Iqlima Kim juga akan mendatangkan saksi-saksi, termasuk saksi ahli yang akan mendukung argumentasi mereka dalam proses ini.

"Kalau dalam proses hukum, kita semua ada tolok ukur hukumnya. Nah kami punya argumentasi hukum, kami akan mengacu pada pendapat hukum, pendapat ahli yang kita anggap benar. Kalau kita menganggap bahwa itu tidak sesuai dengan pertimbangan kami, kami akan kesampingkan," tandas Arifin.

Adapun sidang berikutnya akan digelar pada hari Selasa (20/5/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan 3 saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebagai informasi, Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada tahun 2022. Hotman Paris membuat laporan ini karena merasa nama baiknya tercoreng lantaran dituding Razman telah melecehkan asisten pribadinya, Iqlima Kim.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.