Curhat Syarifah yang Mengaku Diancam karena Ajukan Sengketa PSU: Saya Khawatir Nasib Anak
GH News May 15, 2025 12:04 PM

Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana mengaku cemas atas ancaman yang dialami karena mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Wali Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana dengan Nomor Perkara 318/PHPU.WAKOXXIII/2025, Syarifah mengatakan izin sertifikatnya sebagai pemantau pemilu dicabut.

Bahkan saat ini ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran PSU Pilwali Banjarbaru.

"Apa maksud dan tujuan, saya hanya bisa menebaknebak bahwa targetnya adalah agar kami menghentikan proses sengketa di MK dan mencabut perkara ini," ujar Syarifah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Kamis (15/5/2025). 

"Apalagi saya dihubungi berbagai pihak untuk menyampaikan pesan pencabutan tersebut," sambungnya.

Syarifah menekankan bahwa meskipun dirinya berusaha tegar, sebagai seorang ibu yang memiliki tiga anak dan berstatus single parent, rasa khawatir tetap menghantui. 

Ia menceritakan saat ini anakanaknya terpaksa berhenti sekolah dan tinggal di rumah temannya untuk sementara waktu demi keamanan.

“Saya sedih harus berpisah dengan anakanak saya dan mengkhawatirkan nasib mereka. Mereka terpisah dari saya dan saya titipkan di rumah teman jika terjadi apaapa dengan saya." tutur Syarifah.

Ia juga mengungkapkan tekanan tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya. 

Menurutnya, berbagai bentuk intimidasi tanpa henti membuat rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung kini berubah menjadi bayangbayang ancaman dan ketegangan.

Di hadapan majelis hakim panel, Syarifah mengetuk hati nurani Mahkamah untuk memeriksa perkara ini dengan jujur dan seadiladilnya. 

Baginya, perjuangannya bukan semata demi dirinya sendiri, melainkan demi keadilan untuk Banjarbaru dan tegaknya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) sesuai amanat konstitusi.

“Saya mengetuk hati nurani Mahkamah untuk memeriksa perkara ini dengan seadiladilnya, bukan sematamata demi saya, tapi demi Banjarbaru, demi pemilu yang seharusnya luber dan jurdil sebagaimana amanat konstitusi,” pungkasnya.

Dalam permohonan LPRI, pemilihan kepala daerah berlangsung dengan adanya beberapa modus pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mulai dari politik uang, pelanggaran netralitas, intimidasi terhadap pemantau dan pemilih, serta tidak profesionalnya Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan PSU Banjarbaru.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.