TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Kabupaten Malang (Pemkab Malang) dipastikan mendapatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp158,9 miliar pada tahun 2025. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya sekitar Rp90 miliar, atau naik sekitar 61 persen.
Kenaikan ini mencerminkan adanya potensi peningkatan pendapatan cukai, seiring dengan bertambahnya jumlah industri hasil tembakau dan perusahaan rokok legal di wilayah Kabupaten Malang.
Namun, di balik potensi tersebut, masih ada persoalan yang belum terselesaikan. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, menyoroti tingginya angka produksi rokok ilegal, yang menurutnya masih menjadi masalah serius di wilayahnya.
“Sekitar 60–70 persen pasar rokok ilegal di Indonesia, salah satunya produksinya ada di Kabupaten Malang. Ini problem yang harus kita akui dan belum selesai,” kata Zulham, Kamis (15/5/2025), usai menghadiri talkshow sosialisasi cukai di Kantor Pemkab Malang.
Zulham menjelaskan bahwa dana cukai dikutip oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menerima bagi hasilnya. Namun ia optimistis, DBHCHT untuk Kabupaten Malang masih bisa terus ditingkatkan, terutama jika produksi dan distribusi rokok ilegal bisa ditekan secara signifikan.
Ia menyebut, potensi penerimaan cukai dari DBHCHT di tahun-tahun mendatang bisa mencapai Rp3,1 triliun, asalkan industri hasil tembakau lokal sepenuhnya mematuhi peraturan dan semua produksi masuk dalam kategori legal.
Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Zulham mengusulkan pendekatan yang lebih menyentuh sisi sosial dan keagamaan, bukan hanya dari sisi hukum negara.
“Kami akan dorong wacana dikeluarkannya fatwa haram terhadap bisnis rokok ilegal. Bukan transaksinya ya, tapi bisnisnya. Ini penting sebagai dukungan moral dan sosial,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga merupakan pengurus MUI Kabupaten Malang ini.
Zulham mencontohkan daerah lain yang telah lebih dulu mengeluarkan keputusan serupa. Salah satunya adalah hasil bahtsul masail PCNU Sumenep pada Mei 2023, yang memfatwakan haram bisnis rokok ilegal.
“Fatwa itu akan melengkapi penegakan hukum negara yang sudah ada. Hukum sosial dan norma agama harus ikut berperan dalam membasmi rokok ilegal,” tambahnya.
Selain itu, Zulham juga menekankan pentingnya edukasi kepada para pelinting rokok yang bekerja di dua jenis pabrik, baik legal maupun ilegal. Ia menyebut bahwa kesadaran pengusaha untuk mematuhi regulasi adalah kunci dari perbaikan ekosistem industri hasil tembakau di daerah.
“Minimal pengusahanya menyadari. Harus ada regulasi sosial dan pendekatan norma ke sana. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga perlindungan terhadap pekerja,” imbuhnya.
Menurut Zulham, komitmen pemerintah dalam pemanfaatan DBHCHT selama ini sudah baik, seperti untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial bagi pekerja toko rokok. Namun, ia menegaskan pentingnya pengawasan agar pemanfaatan dana ini tepat sasaran dan berkelanjutan.
“Kita tinggal kawal agar dana cukai terus naik dan tidak lagi ada praktik produksi rokok ilegal,” tutup Zulham.
Dengan pendekatan kolaboratif yang menggabungkan aspek hukum, sosial, dan keagamaan, DPRD Kabupaten Malang berharap DBHCHT bisa menjadi instrumen yang tak hanya memperkuat pendapatan daerah, tetapi juga menyehatkan industri rokok lokal dari praktik ilegal. (D)