Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka dilaporkan berkaitan dengan fakta persidangan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung menunggu sikap lembaga antirasuah terkait pelaporan tersebut.
"Tentu kalau itu dilaporkan ke instansi, katakanlah temanteman di KPK, tentu kami kan harus menunggu bagaimana sikap dari KPK terkait itu," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).
Hal itu dikarenakan, kata Harli, Kejagung telah menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus TPPU ini, ia mengatakan, Kejagung tentu perlu mendalami aliran dana suap yang diterima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) tersebut.
"Tentu kalau kita berbicara tentang TPPU kan akan berbicara tentang 'follow the money', dari mana sumbernya dan ke mana alirannya," kata Harli.
"Apakah ini (Sugar Group) menjadi bagian dari TPPU itu seharusnya ya kita bisa juga menunggu (KPK), ya kan," tambahnya.
Karena itu, Harli juga memastikan, Kejagung terbuka jika KPK membutuhkan informasiinformasi dalam menangani pelaporan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil tersebut.
"Misalnya KPK akan membutuhkan informasi, ya tentu akan kita sampaikan. Nah, tapi informasiinformasi yang saya sampaikan tadi sesungguhnya itu juga menjadi masukan kan bagi KPK maupun kita," ujar Harli.
Harli juga mengatakan, Kejagung menghargai pendapat koalisi masyarakat sipil yang melaporkan hal ini ke KPK.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koalisi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan.
Mereka dilaporkan berkaitan dengan persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar.
"Sugar Group itu kan namanya Nyonya Lee atau Ibu Purwanti Lee, habis itu, ya pokoknya pimpinan Sugar Group," ucap koordinator koalisi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Selain pemilik perusahaan yang memproduksi gula pasir merek Gulaku ini, koalisi juga melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
"Ya, hakim ini ada quarter 4S. Ya inisialnya 4S itu ada salah satu juga pimpinan yang ada di Mahkamah Agung. Iya (Sunarto)," kata Ronald.
Ronald mengatakan, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karena itu, koalisi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu," ucap Ronald.
Lebih lanjut, ia, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK.
"Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan apa namanya Ronald Tanur yang di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp50 miliar.
Hal tersebut, disampaikan oleh Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.
Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya.
Kemudian, dia menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang diterima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atu apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 (miliar) benar," tambahnya.
Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 20162018.
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.
Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut.
Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.
Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.
Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.