TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, resmi diberlakukan mulai awal tahun 2025 dan telah mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp27,1 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Majalengka, Rachmat Gunandar didampingi Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Bapenda Majalengka, Heri Herwandi, Kamis (15/5/2025).
Ia menjelaskan, bahwa sampai per tanggal 14 Mei 2025 opsen PKB telah menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp18,6 miliar dan BBNKB Rp8,5 miliar. Jadi total yang telah diterima oleh Pemkab Majalengka dari sektor Opsen pajak kendaraan sebesar Rp27,1 miliar.
"Opsen ini merupakan pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. PKB dan BBNKB sekarang sudah masuk ke pemerintah daerah, kebijakan ini mulai berlaku tahun ini," ujarnya.
Sementara untuk pendapatan opsen sejak diberlakukannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 hingga per tanggal 14 Mei 2025 ini, Bapenda Majalengka telah mengantongi sebesar Rp11,8 miliar dari PKB dan Rp5,2 miliar BBNKB.
"Sejauh ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Bapenda Kabupaten Majalengka terus menjalin koordinasi dengan Bapenda Jabar melalui P3DW Majalengka," ucapnya.
Langkah ini, kata dia, mencakup penyebaran informasi, penyampaian kebijakan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, hingga memastikan proses penagihan berjalan lancar.
Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah juga bisa meningkat.
"Opsen pajak juga menjadi salah satu pilar penting dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Majalengka," ucapnya. (*)