Palsukan Data dan Ngaku PNS Demi Nikahi Perempuan Muda, Tukang Service Laundry Ini Dituntut 3 Tahun
Erik S May 16, 2025 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Terdakwa pemalsuan administrasi yang mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS) Ikhsan Nur Rasyidin (32) dituntut tiga tahun penjara.

Ikhsan memalsukan sejumlah dokumen agar pernikahannya tidak terdeteksi dan bisa menikahi EAP (23).

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum di depan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Choirul Saleh menjelaskan tuntutan tersebut sesuai dengan pasal 263 ayat satu KUHP, membuat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan kerugian.

"Tadi tuntutan pidananya itu pidana penjara selama tiga tahun potong masa penahanan penangkapan yang sudah berjalan," kata Choirul saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (15/5/2025).

Ia juga menjelaskan Pasal 263 itu maksima 6 tahun penjara.

"Alasannya, tentunya ada hal-hal meringankan atau memberatkan dari terdakwa, yang memberatkan kan jelas ada kerugian yang dialami oleh korban. Kemudian viral, masuk kategori meresahkan masyarakat. Kalau hal-hal yang meringankan itu tentunya belum pernah di hukum, mengakui terus terang perbuatannya," paparnya.

Menurutnya, dalam proses persidangan, terdakwa mengakui semua surat dokumen palsu membuat sendiri.

"Jadi murni kekuatannya pengakuan dari terdakwa sendiri soal membuatnya. Kecuali ketika dihubungkan dengan saksi korban, Dukcapil, atau KUA baru ada petunjuk," jelasnya.

Korban kecewa

Sementara itu, korban EAP mengaku kecewa dengan tuntutan JPU terhadap terdakwa. 

"Hukuman penjara tiga tahun dengan potongan masa tahanan selama ini sangat kurang buat saya sebagai korban. Seperti kurang adil," terang EAP. 

Ia mengatakan terdakwa ikhsan seharusnya menerima hukuman penjara maksimal sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan 263 ayat satu dengan maksimal enam tahun penjara. 

"Saya masih berharap dengan keputusan majelis hakim yang mulia agar hukuman tersebut tetap maksimal karena kerugian yang saya derita tidak sebanding dengan tuntutan JPU," tandasnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan menyebut telah memalsukan sejumlah dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah, hingga surat-surat pengantar pernikahan. 

Semua dokumen tersebut digunakan dalam proses pernikahan yang dilakukan oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Sukoharjo.

"Saat ditanya petugas di kelurahan dan KUA, saya membenarkan semua data, padahal saya tahu itu semua tidak benar," kata dia sebelumnya.

Ikhsan menyebut alasannya sederhana Karena cinta dengan EAP.

Pernikahan dengan EAP sempat berlangsung pada 17 september 2021 dan berjalan beberapa bulan.

Namun kini, pernikahan itu telah dibatalkan secara hukum setelah terbongkarnya kebohongan administrasi.

Dari pernikahan tersebut telah lahir seorang anak.

Selain itu, Ikhsan sempat mengaku sebagai PNS yang bekerja di BBWSBS, demi meyakinkan pihak keluarga Elza. 

Padahal, ia bekerja di bidang jasa service laundry. 

"Saya beri nafkah dari pekerjaan saya yang asli,  service laundry," jelasnya.

Kebohongan Ikhsan akhirnya terbongkar setelah Dinas Dukcapil melakukan pengecekan biometrik dan menemukan data aslinya.

Awal mula kenal

Kisah perkenalan dengan EAP bermula pada 2020, ketika Ikhsan membeli jus di tempat Elza bekerja. 

Sejak saat itu, ia rutin datang dan hubungan mereka semakin dekat, meskipun saat itu ia telah beristri dan berdomisili di Sukoharjo.

Dalam sidang, Ikhsan menegaskan semua proses pemalsuan dokumen dilakukan sendiri. 

Ia menggunakan aplikasi Photoshop di ponsel dan laptop miliknya, dan mencetak dokumen palsu tersebut di tempat fotokopi belakang kampus Universitas Sebelas Maret (UNS).

"Tidak ada dokumen fisik asli, semuanya hanya fotokopi yang saya edit, kecuali KTP," akunya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.