Puan Minta TNI Terang-terangan ke Publik soal Pengamanan Kejaksaan
GH News May 16, 2025 05:03 AM

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan harus ada penjelasan tegas dari TNI mengenai kebijakannya mengamankan kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia. Dia mengatakan TNI juga harus mampu menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau aturan yang memungkinkan bagi TNI untuk bisa memberi dukungan pengamanan ke kejaksaan.

"Harus ada penjelasan secara tegas apakah itu SOP-nya seperti itu atau tidak," kata Puan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir Antara, Jumat (16/5/2025).

Menurut dia, jangan sampai publik justru menilai negatif atas langkah yang dilakukan TNI tersebut. Dia juga meminta agar TNI mengungkapkan sejelas-jelasnya kebijakan itu agar publik tak berpikiran yang tidak benar.

"Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain, jangan sampai ada hal seperti itu," kata dia.

Untuk diketahui, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan surat telegram tersebut merupakan bagian kerja sama pengamanan. Semua tertuang dalam Nota Kesepahaman atau MoU.

"Surat telegram tersebut merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya. Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Mayjen TNI Kristomei kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Dia memastikan bahwa hal ini sudah dilakukan sesuai permintaan resmi yang terukur. Semua mengacu pada ketententuan yang berlaku.

"Segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca artikel detiknews, "Koalisi Sipil Kritik Telegram Panglima TNI soal Pengamanan Kejaksaan" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7909559/koalisi-sipil-kritik-telegram-panglima-tni-soal-pengamanan-kejaksaan.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.