Kasus Mama Khas Banjar Dibawa ke Komisi III DPR RI, Menteri UMKM Siap Bertanggung Jawab
Hari Widodo May 16, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kasus yang menjerat Toko Mama Khas Banjar, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyedot perhatian hingga di level pusat. 

Setelah Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman hadir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru sebagai amicus cureai, pada Rabu (14/5/2025), giliran Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja (raker) tentang kasus ini, Kamis (15/2025).

Sejumlah pihak diundang komisi yang membidangi masalah hukum ini. Mulai dari Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rusyanto Yudha, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rina Virawati dan kuasa hukum terdakwa Firly Nurochim.

Dalam raker, penasihat hukum Firly, Faisol Abrari menceritakan kronologi asal mula penangkapan dan penahanan kliennya oleh penyidik Polda Kalsel hingga sampai ke persidangan.

Pihaknya mengaku juga sempat mengajukan praperadilan, dan putusan hakim menggugurkan permohonan praperadilannya sehingga perkara Mama Khas Banjar berlanjut ke persidangan.

Faisol juga mengaku sempat datang ke Komisi VII DPRI RI dan ke Kementerian UMKM RI hingga Menteri UMKM menyediakan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk kasus Mama Khas Banjar.

Sementara itu, Menteri UMKM menyampaikan bahwa Undang-undang Pangan seharusnya lebih dikedepankan dalam penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh UMKM, termasuk kasus Mama Khas Banjar yang seharusnya mengedepankan asas ultimum remidium.

Seperti saat menjadi amicus cureai di PN Banjarbaru, Maman kembali menegaskan bahwa dirinya yang bertanggung jawab atas kasus yang menimpa Mama Khas Banjar.

 Ia bertanggung jawab atas pembinaan, perlindungan, dan keberlanjutan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Saya yang bertanggung jawab secara penuh atas permasalahan dalam konteks ini,” tegasnya.

Maman mendorong agar usaha Mama Khas Banjar yang kini tutup, dapat buka kembali melanjutkan usahanya.

Pihaknya juga mengaku telah berbicara dengan BRI yang memberikan pinjaman kepada Mama Khas Banjar, agar diberikan keringan tidak membayar cicilan selama 6 bulan. 

Pada kesempatan itu, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto juga menyampaikan empatinya kepada owner Mama Khas Banjar. Dia sendiri mengaku kaget kasus ini masuk ke persidangan.

“Kalau saklek diterapkan, bubar besok pasar. Di sana nggak ada label. Sebaiknya memang dibina, bukan dipidakan seperti ini,” ujar mantan Kapolda Kalsel ini.

Anggota DPR Dapil Kalsel ini juga berharap jaksa dapat bersikap wise (bijak) dalam melakukan penuntutan terhadap kasus Mama Khas Banjar.

“Karena mens rea atau niat jahatnya tipis sekali. Saya sih berharap dia bebas karena memang layak untuk itu, tapi saya serahkan ke pengadilan,” katanya.

Di forum yang sama, anggota Komisi III dari Kalsel lainnya, Endang Agustina menyebut bahwa Polda kalsel dan Kejaksaan tidak bermaksud mengkriminalisasi kasus ini. Tapi, Mama Khas Banjar juga tidak bermaksud meracuni konsumen.

 “Karena itu sebenarnya saya usul restorative justice. Tapi karena sudah masuk ke persidangan, saya harap bisa diputus seringan-ringannya,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi III dari PDI P, I Wayan Sudirta menyindir Polda Kalsel yang melakukan pemeriksaan tanpa surat panggilan.

“Saya ingatkan pak, jangan karena mereka rakyat kecil, dipanggil saksinya, dipanggil yang bersangkutan tanpa surat panggilan,” pesannya.

Kasus ini juga menjadi perhatian mahasiswa lintas fakultas Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dengan menggelar diskusi publik membahas kasus Mama Khas Banjar.

Diskusi yang berlangsung di Cafe Opung, Kampung Arab, Rabu (14/5) malam, menyoroti pentingnya kehadiran aparat penegak hukum sebagai penjaga ketertiban sekaligus perlunya edukasi regulasi kepada pelaku usaha.

Dalam forum itu, para mahasiswa sepakat bahwa kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara UMKM dan pemerintah, serta mendorong penataan yang lebih adil dan edukatif.(riz/msr)
Ada 3 Laporan Masyarakat

DI depan Anggota Komisi III DPR RI, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Gafur Aditya Siregar blak-blakan menyatakan polisi bisa saja melakukan kriminalisasi terhadap pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firli Norachim. 

Awalnya, Gafur menyebutkan bahwa Polda Kalsel telah menerima tiga laporan dari masyarakat terhadap usaha milik Firli tersebut.

 “Jadi dari laporan masyarakat, kalau misalnya kami terima tiga laporan masyarakat tadi, otomatis mungkin Pak Firli ini 3 berkas perkara, Pak. Karena kan tiga masyarakat dengan tiga waktu yang berbeda,” ujar Gafur, Kamis (15/5).

Ia menyebutkan, tiga laporan tersebut dilayangkan oleh orang yang berbeda-beda. Laporan pertama dilayangkan oleh warga bernama Oji pada 15 Oktober 2024, laporan kedua dari Marshel pada 23 Oktober 2024, dan laporan terakhir dari Cucung pada 29 Oktober 2024.

Meski ada tiga laporan, Gafur mengatakan, polisi memilih mengemasnya jadi 1 laporan. 

Mendapat laporan dari konsumen, petugas Ditkrimsus Polda Kalsel lantas memanggil Firli sebagai pemilik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan oleh penyidik, Firli segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 

Kepala Sub-Direktorat Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditkrimsus Polda Kalsel AKBP Amien Rovi menyatakan, Toko Mama Khas Banjar terbukti melanggar Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pencantuman label kedaluwarsa ini memang atensi pemerintah maupun Polri dan mengawalnya dengan penegakan hukum, di samping dinas terkait melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha,” ujar Amien

Namun dalam rapat tersebut, Faisol Abrori selaku kuasa hukum Toko Mama Khas Banjar menyampaikan adanya proses penyitaan yang janggal oleh kepolisian.

Kasus ini bermula pada 6 Desember 2024, saat penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan mulai melakukan penyelidikan.

Tiga hari kemudian setelah penyidikan, penyegelan dilakukan terhadap sejumlah produk yang dinilai tidak layak. Kemudian, penyidik kembali datang pada 11 Desember untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan lebih dari 900 item barang. 

Ia juga mengungkap adanya kejanggalan dalam berita acara penyitaan yang dibuat pada 15 Desember 2024.

Faisol mengatakan, tanggal berita acara diganti oleh penyidik. “Pada tanggal 15 (Desember), kembali lagi kepolisian datang ke Toko Oleh-oleh Mama Banjar untuk melakukan revisi apa yang sudah dilakukan pada tanggal 11,” ungkap Faisol.

Setelah menelusuri unsur hukum yang digunakan dalam kasus tersebut, ia menyampaikan aduan ke Divisi Propam Polda Kalsel.

“Kami mendatangi beberapa dinas terkait untuk mengonfirmasi apa yang sudah kami pelajari dari UU Perlindungan Konsumen dan kami mendapatkan informasi bahwa ketika ada pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, itu informasi yang kami dapatkan tidak serta merta kemudian dipidanakan,” kata Faisol. 

“Dari situ kemudian pada tanggal 20 Januari kita sampaikan aduan kita ke Propam Polda Kalsel.(kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.