Arab Saudi Tangkap 2 WNI Asal Tasikmalaya dan Bandung Barat karena Terlibat Haji Ilegal
GH News May 16, 2025 08:03 AM

Aparat penegak hukum Arab Saudi kembali menangkap 2 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus haji ilegal di Arab Saudi.

Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan terdapat dua WNI asal Jawa Barat, yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat, yang ditangkap oleh polisi Arab Saudi.

Keduanya ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Mekkah.

"Kedua WNI ditangkap atas tuduhan keterlibatan dalam praktik haji ilegal," ujar Yusron melalui keterangan tertulis, Kamis (15/5/2025).

Yusron mengatakan polisi Arab Saudi menemukan 23 jemaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah dan telah menerima kartu haji Nusuk palsu di lokasi penangkapan.

Kasus ini telah diserahkan ke pihak kepolisian Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mekkah.

"Kedua WNI saat ini ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang guna proses penyidikan lebih lanjut. sementara ke23 jamaah asal Malaysia dikeluarkan dari Mekkah," katanya.

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah telah memperoleh akses konsuler untuk menemui keduanya.

"Dalam pertemuan tersebut Sdr. TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu Sdr. UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator para jemaah," katanya.

Dalam keterangannya, TK mengaku tidak mengetahui asalusul kartu Nusuk palsu dan hanya bertugas membantu logistik jemaah.

Sementara itu, AAM juga menyatakan hanya membantu mengantar jemaah ke lokasi belanja. "KJRI Jeddah akan terus memantau dan mengawal proses hukum kedua WNI tersebut," kata Yusron.

KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji nonprosedural.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.