Hasil Operasi Pekat Semeru II 2025, Polisi Ungkap 24 Kasus Kriminalitas di Malang
Dwi Prastika May 16, 2025 09:30 PM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota telah melaksanakan Operasi Pekat Semeru II 2025 yang dilaksanakan selama dua minggu, yaitu mulai 1-14 Mei 2025.

Operasi tersebut menyasar kejahatan jalanan serta aksi premanisme.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025, telah mengungkap 24 kasus kriminalitas dan mengamankan sebanyak 36 tersangka.

"Dari puluhan kasus tersebut, dengan rincian terbagi menjadi empat sasaran. Yaitu, penganiayaan dengan jumlah 18 kasus dengan 18 tersangka, lalu debt collector yang melakukan perbuatan anarkis dengan jumlah 1 kasus dengan 1 tersangka, kemudian gangster sebanyak 1 kasus dengan 5 tersangka dan pengeroyokan dengan jumlah 4 kasus dengan 11 tersangka," jelasnya dalam konferensi pers Hasil Operasi Pekat Semeru II 2025 di Polresta Malang Kota, Jumat (16/5/2025).

Dari para tersangka itu, juga turut diamankan berbagai jenis barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan.

Mulai dari sepeda motor, senjata tajam, baik pisau dan celurit, palu, hingga pakaian milik pelaku.

"Kasus dari para tersangka ini dilakukan penyidikan dan kita proses lebih lanjut. Untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Dengan adanya Operasi Pekat Semeru II 2025 ini, merupakan langkah strategis dalam menekan angka kejahatan. Sekaligus diharapkan mampu menjaga kondusivitas keamanan di wilayah Kota Malang.

Untuk menunjang kondusivitas ini, Polresta Malang Kota tetap menyiagakan personelnya termasuk melakukan patroli secara intensif.

"Walau pelaksanaan operasi ini sudah selesai, namun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tetap kami laksanakan. Ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di Kota Malang, dengan sasarannya yaitu premanisme, judi online dan kejahatan jalanan," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh menerangkan, selama jalannya Operasi Pekat Semeru II 2025, terdapat 3 kasus penganiayaan yang menonjol.

Yang pertama, yaitu penganiayaan berat dengan korbannya berinisial FS (50), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Ia dipukul dan ditusuk dengan pisau dapur oleh tersangka inisial T alias Gayo (38), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Tersangka T alias Gayo ini dalam kondisi mabuk, kemudian memukul kepala korban dan menusuk perut korban dengan pisau dapur. Peristiwanya terjadi pada Senin (12/5/2025) malam di Jalan Mayjen Panjaitan Kota Malang," terangnya.

Atas kejadian itu, korban FS mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan di RS Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Polisi berhasil menangkap tersangka T keesokan harinya dan menyita sejumlah barang bukti, baik pakaian maupun pisau yang dipakai menusuk korban.

Lalu yang kedua, penganiayaan yang dilakukan debt collector berinisial ARD alias Arto (34) asal Sumba Timur, namun sehari-harinya tinggal mengontrak rumah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Diketahui, ARD menganiaya karyawan kantor leasing berinisial YIS (49) asal Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

"Kejadian kedua ini, terjadi pada Oktober 2024 dengan lokasi kejadian penganiayaan di kawasan Kecamatan Blimbing. Pelaku memukul kepala dan wajah korban secara berulang hingga mengalami luka serius. Dan tersangka berhasil kami amankan pada Mei 2025 ini atau di saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru II 2025," tambahnya.

Sementara kejadian ketiga, yaitu penganiayaan di sebuah kafe di Jalan Cianjur, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang telah diberitakan sebelumnya.

Kejadian penganiayaan di kafe itu terjadi pada Minggu (4/5/2025) dini hari.

Yaitu delapan tersangka yang semuanya laki-laki dan mabuk berat cekcok dan mengeroyok korbannya bernama Wisnu (23) asal Jakarta Timur.

Korban Wisnu dipukuli menggunakan senjata tumpul seperti palu dan celurit, hingga mengalami luka memar di wajah dan kepala.

Dari lima orang tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Para tersangka dari 3 kasus menonjol ini dijerat dengan pasal sesuai tindak pidana masing-masing, mulai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan hingga Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Muhammad Soleh mengimbau dan meminta kepada masyarakat, untuk tidak segan melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan.

"Kami imbau kepada masyarakat, segera melapor ke kami. Tentunya, akan segera ditindaklanjuti dan pelakunya akan kami tindak tegas," tandasnya. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.