Kejari Bitung Sita Dokumen dan Barang Bukti Dugaan Korupsi dari Kantor Perumda Pasar, Ini Daftarnya
Alpen Martinus May 16, 2025 10:30 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Suasana Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung mendadak tegang pada Jumat (16/5/2025) malam. 

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung melalukan penggeledahan besar-besaran, didampingi pasukan bersenjata dari Kodim 1310 Bitung.

Penggeledahan ini bukan tanpa alasan. 

Kejari Bitung mencium aroma dugaan korupsi yang menguap dari tubuh Perumda Pasar sejak tahun 2021 hingga 2024.

Penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen penting dan barang bukti yang diyakini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana publik.

Penggeledahan berdasarkan SPRINT DIK Nomor: PRINT – 610/P.1.14/Fd.2/05/2025, SPRINT GELEDAH, Nomor: PRINT-614/P.1.14/Fd.2/05/2025 dan Penetapan PN Izin Penggeledahan Nomor 9/PenPid.B-GLD/2025/PN Bit

"Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bitung, Zulhia Jayanti Manise, SH, bersama tim penyidik Kejaksaan dan mendapat pengawalan secara ketat oleh 10 anggota TNI dari Kodim 1310 Bitung," tegas Kepala Kejari Bitung, Dr. Yadyn Palebangan, ketika dikonfirmasi.

Ditegaskannya, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Perumda Pasar.

“Ini bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan di sana,” ujarnya.

Disebutkan Kajari, langkah ini merupakan komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap BUMD agar pengelolaan dana publik dapat berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

"Tim mengamankan sejumlah  dokumen, termasuk catatan keuangan dan administrasi yang berkaitan dengan pengelolaan pasar di Bitung dalam periode yang menjadi objek penyelidikan," tutupnya.(fis)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.