Detik-detik Pria Bunuh Kerabat di Kalideres Jakarta Barat, Pelaku Tusuk Perut hingga Punggung Korban
Adi Suhendi May 17, 2025 05:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kronologis kasus pembunuhan yang dilakukan AU, seorang pria terhadap kerabatnya berinisial ML di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Aditya mengatakan insiden itu terjadi pada 8 Mei 2025.

Saat itu, mereka janjian untuk bertemu setelah bekerja mencabuti rumput di sebuah lahan kosong.

"Kegiatan minum-minum, ngobrol-ngobrol bersama rekan-rekannya dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian mereka bubar kembali ke kegiatannya kembali masing-masing," kata Twedy kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Kemudian, pelaku kembali mengajak korban untuk makan malam bersama sekira pukul 21.00 WIB.

"Pada saat ketemu itu pelaku sudah membawa sebilah pisau yang sudah dipersiapkan dahulu sebelum berangkat bertemu dengan korban," tuturnya.

Lalu, keduanya akhirnya memutuskan untuk makan di warung nasi sekitar gang Barokah atau lokasi kejadian.

Awalnya, mereka tampak seperti tak ada masalah.

"Selesai makan juga mereka masih merokok bersama, ngobrol-ngobrol, kemudian berjalanlah mereka berdua di gang Barokah itu," ungkapnya.

Saat tengah berjalan, pelaku mengeluarkan pisaunya dan menusuk korban di bagian perut.

Namun, saat itu korban masih melawan hingga akhirnya mereka bergelut di tanah.

Tak lama, karena sudah ada luka di perut, korban pun kalah dengan kondisi tertelungkup.

"Pada saat tertelungkup pelaku kembali melakukan penusukan di punggung korban sebanyak dua kali. Dan akhirnya korban sudah tidak melawan dan ditinggalkan oleh pelaku," ucapnya.

Motif Sakit Hati Diselingkuhi

Sebelumnya, seorang pria inisial ML (35) ditemukan tewas di pinggir jalan kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (8/5/2025) malam.

Jenazah pertama kali ditemukan oleh warga sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan saksi, E, korban pertama kali ditemukan tergeletak tak bernyawa saat ia melintas pulang kerja. 

"Saksi kemudian segera menghubungi saksi lainnya, BI, yang merupakan pemilik warung di sekitar lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Saksi BI mengaku sempat melihat korban datang ke warungnya sekitar pukul 21.00 WIB bersama seorang temannya untuk makan. 

Setelah itu, korban kembali seorang diri untuk membeli rokok, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

"Korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk keperluan visum dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Ade Ary.

Adapun sakit hati menjadi dasar pembunuhan itu terjadi.

Pelaku sakit hati karena korban selingkuh dengan istrinya.

"Untuk motifnya adalah karena sakit hati. Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya," ucap Twedy.

UA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 338 KUHPidana ancaman 15 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.