Kubu Hasto Sentil Penyelidik KPK yang Tahu Keberadaan Harun Masiku: Kalau Tahu, Harusnya Ditangkap
Adi Suhendi May 17, 2025 04:36 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ratnaningsih menyentil Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo setelah mengaku tahu keberadaan buronan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Dikatakan Erna, semestinya Arif dan tim di KPK bisa menangkap Harun jika sudah mengetahui titik lokasi keberadaan mantan kader PDIP tersebut.

Awalnya Erna bertanya pada Arif soal keberadaan Harun Masiku yang hingga kini masih melarikan diri dari kejadian penyidik komisi antirasuah.

Adapun Arif dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang menjerat Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).

"Apakah sudah menemukan saat ini Harun Masiku dimana?" tanya Erna di ruang sidang.

Menjawab pertanyaan itu, Arif mengaku bahwa saat ini pihaknya masih terus berupaya mencari keberadaan Harun.

"Sampai saat ini masih pencarian, jadi kami berupaya," jawab Arif.

Tak berhenti di sana, kemudian Erna pun mencari tahu soal peran Arif kini dalam kasus tersebut.

Erna menanyakan, apakah hingga kini penyelidik KPK itu masih bagian tim yang mengusut kasus Harun Masiku atau tidak.

Setelah itu, Arif pun mengamini bahwa dirinya masih mendapat tugas untuk mencari keberadaan Harun.

"Tapi belum ditemukan ya?" tanya Erna.

"Kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak," kata Arif.

Kemudian, kepada Erna, Arif mengungkapkan bahwa sebenarnya tim KPK telah mengetahui titik lokasi keberadaan salah satu sosok yang paling dicari itu.

Akan tetapi dia mengatakan tidak bisa membeberkan secara gamblang di ruang sidang dimana keberadaan Harun Masiku.

"Apakah sudah mengetahui titik (keberadaan Harun) di mana?" cecar Erna.

"Kami ketahui tapi tidak bisa sampaikan di sini," ungkap Arif.

Mendengar jawaban itu, Erna pun sempat melontarkan sindiran kepada Arif usai mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.

Menurut Erna semestinya penyelidik KPK bisa segera menangkap Harun jika memang sudah mengetahui keberadaannya saat ini.

"Harusnya saudara bisa menangkap kalau sudah ada titiknya ya," cetus Erna di hadapan Arif.

Seperti diketahui, sosok Harun Masiku hingga kini masih buron setelah  terlibat kasus suap PAW yang turut melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Harun melarikan diri dari kejaran KPK sejak Januari 2020 pasca terakhir kali gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Peristiwa bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

Setelah itu, selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

Akan tetapi operasi pengajuan Harun Masiku sebagai anggota DPR masih berlanjut.

Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.