Kirim Paket Akan Lebih Mahal, Gratis Ongkir Mulai Dibatasi Pemerintah
Hasanudin Aco May 17, 2025 11:33 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur gratis ongkir (ongkos kirim) yang selama ini kerap digunakan e-commerce untuk menarik konsumen.

Dengan  aturan baru itu maka gratis ongkir hanya boleh diberikan maksimal tiga hari dalam sebulan.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Kirim Paket Akan Lebih Mahal

Direktur Ekonomi Digital CELIOS, Nailul Huda, mengatakan, Permen Komdigi tersebut jelas merugikan masyarakat.

Alasannya karena tidak adanya layanan ongkos kirim gratis yang selalu tersedia di e-commerce maka nantinya biaya yang terjangkau akan hilang alias kirim paket akan lebih mahal.

"Masyarakat yang akan dirugikan karena tidak dapat tarif yang lebih murah. Aturan mengenai tarif biaya pengiriman juga menjadikan pasar dapat tidak efisien." kata Huda saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (16/5/2025).

Huda sebenarnya khawatir dengan pejabat Komdigi tidak paham dengan model bisnis e-commerce.

Sebab, Huda menilai model bisnis ecommerce ini, ada pihak kurir yang dapat disediakan oleh pihak aplikasi ecommerce atau pihak ketiga. 

"Pemberian gratis ongkos kirim berada di pihak platform ecommerce, bukan penyedia jasa logistik. Yang membakar uang adalah pelaku ecommerce bukan pelaku jasa logistik," ujar Huda.

"Jadi Komdigi bukan di ranah yang dapat mengatur perusahaan e-commerce. Saya rasa Komdigi "salah kamar" dalam mengatur diskon ongkir ini," sambungnya.

Gratis Ongkir Jadi Alasan Masyarakat Gemar Belanja di eCommerce

Insentif promo ongkos kirim gratis dan berbagai diskon lainnya yang ada di platform perdagangan elektronik atau e-commerce disebut menjadi daya tarik bagi konsumen.

Riset dari berbagai lembaga menyatakan kecenderungan pengguna atau konsumen belanja, salah satunya dilatarbelakangi karena adanya insentif tarif jasa kurir dari platform ecommerce.

Riset We Are Social pada tahun ini, menggambarkan gaya belanja pengguna eCommerce di Tanah Air.

 “Ongkir gratis dan kecepatan pengiriman barang turut menjadi pertimbangan. Sebanyak 47,4 persen responden, menyatakan layanan ongkir gratis menjadi pilihan favorit dan menjadi alasan mereka berbelanja daring. Yang kedua, layanan Next Day (28,5 persen) disukai para pengguna sehingga makin mendorong seseorang berbelanja,” tulis laporan tersebut.

Riset lain menunjukkan, terdapat sejumlah alasan konsumen lebih memilih berbelanja e-commerce, dibanding secara konvensional datang ke toko fisik.

Lembaga riset Populix yang fokus mengamati branding suatu perusahaan dan market analysis, menyebut, alasan responden berbelanja e-commerce salah satunya lantaran hemat tenaga dan waktu (79 persen), gratis ongkos kirim (72 persen), harga lebih murah (62 persen), hingga ragam diskon belanja di eCommerce (61 persen).

Sementara itu, riset Kantar terbaru, hampir serupa dengan lembaga lain yang merekam gaya belanja masyarakat Indonesia kebanyakan.

Yang menjadi pembeda, temuan riset itu, mengatakan pembeli di e-commerce lebih fokus pada barang apa yang ingin dibeli dan juga keinginan pengiriman barang lebih cepat.

Responden disebut, menginginkan pengiriman barang mereka datang lebih cepat alias tepat waktu, sesuai dengan apa yang dipesan.

Inilah yang mendorong platform e-commerce menawarkan beragam jasa layanan berdasarkan kecepatan atau kebutuhan dari penggunannya ketimbang menawarkan perusahaan jasa logistiknya.

Mulai dari pilihan Instant, Reguler, Same Day, Ekonomi/ Hemat hingga Kargo.

Gratis Ongkir Dibatasi

Sebelumnya, Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi Gunawan Hutagalung mengatakan, pembatasan gratis ongkir dilakukan hanya untuk produk yang di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau apabila potongan harga yang mengakibatkan besaran tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan. 

Namun pembatasan gratis ongkir selama 3 hari itu bisa diperpanjang jika e-commerce merasa perlu dievaluasi. 

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan menjelaskan tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman juga diatur dalam beleid ini pada pasal 41.

Penulis: Denis/Seno/Nurfina

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.