FBR Akan Berikan Pembelaan Hukum Terhadap Anggota yang Ditangkap Polisi
Erik S May 17, 2025 09:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) Lutfi Hakim angkat bicara terkait anggotanya yang melakukan tindakan melawan hukum.

Menurutnya saat ini sudah ada tujuh anggota yang ditangkap aparat penegak hukum.

"Selama operasi Berantas Jaya, di Puri Indah 3 sama Bojongsari 4, semuanya tujuh orang (ditangkap)," ucap Lutfi kepada wartawan Sabtu (17/5/2025).

Dia menyatakan ada mekanisme internal terkait anggota yang melanggar aturan seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dicabut sementar hingga pemberhentian.

"Jelas punya (mekanisme) seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian," urainya.

Pentolan ormas yang didirikan pada 29 Juni 2001 ini menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan.

Penangkapan anggota FBR juga dijadikan momentum bercermin agar bisa menata diri menjadi lebih baik.

"Sebagai anggota, mereka punya hak untuk mendapatkan pembelaan hukum, bukan untuk membenarkan tindakan mereka, tapi setidaknya kami bisa memberikan hak-hak meraka selaku yang diduga melakukan tindakan melawan hukum," tambahnya.

Sebagai ormas yang sah, FBR meminta masyarakat agar mengontrol perilaku anggotanya agar bisa segera diberikan sanksi.


Meresahkan Masyarakat


Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Ormas FBR Bojongsari beserta anggotanya.

Para pelaku yang diamankan empat orang di antaranya inisial M (Ketua Ormas FBR Bojongsari), AK alias W (Sekjen), NN (Anggota), RS (Anggota), dan satu DPO yakni IM alias P (Anggota). 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menuturkan para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

"Bahkan ruko-ruko disekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," ucapnya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Diketahui para pelaku melakukan aksinya sudah ssjak sekitar tahun 2021. 

Laporan dari masyarakat sekitar, sudah sangat resah dengan keberadaan oknum ormas FBR ini.

Para pelaku juga menghampiri pedagang baru dengan memaksa meminta diberikan sejumlah uang.

"Termasuk salah satu TKP nya yaitu ketika salah satu pedagang bakso baru membuka usahanya, para pelaku memaksa meminta uang sejumlah Rp1 juta dengan ancaman kekerasan berupa mencekik penjaga toko bakso dan menutup rolling door toko," urai Rahim.

Karena takut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta.

Selanjutnya para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk dengan dalih uang keamanan.

Dari adanya laporan tersebut Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 melakukan cek olah TKP, melakukan interview kepada korban, saksi dan melakukan penyelidikan intensif.

Pada hari Jumat (16/5/2025), tim berhasil mengamankan para pelaku di daerah Bojongsari, Depok. 

Para tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti yang disita yakni tiga buah kwitansi transaksi memberikan uang, dua bundle kwitansi disita dari Ketua Ormas FBR, dua buah cap Ormas FBR, lima buah handphone milik para tersangka serta satu bundle catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Perkara yang dipersangkakan terhadap pada tersangka yaitu pasal 368 KUHP dan atau pasal 335 KUHP tentang pemerasan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.