FBR Akan Sanksi Anggotanya yang Terlibat Dugaan Pemerasan
GH News May 18, 2025 01:03 AM

Pengurus dan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) di Jakarta Selatan (Jaksel) dan Depok ditangkap polisi atas dugaan pemerasan. FBR menyiapkan sanksi bagi anggota yang terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut.

"Sanksi seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian keanggotaan," kata Ketua Umum FBR Luthfi Hakim, dilansir Antara, Sabtu (17/5/2025).

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan pihaknya akan mengevaluasi anggotanya yang terlibat. Selain itu, FBR akan melakukan upaya pembinaan terhadap anggotanya.

"Evaluasi itu sudah pasti akan dilakukan, termasuk upaya pembinaan serta pembangunan karakter dan jati diri," imbuhnya.

Lutfi menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya, tindak kriminal yang dilakukan oleh anggotanya itu adalah perbuatan individu.

"Biarkan proses hukum yang berbicara, sebab tindak kriminal itu soal manusianya, bukan etnis, agama atau organisasinya," katanya.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggotanya yang melanggar hukum. Luthfi memastikan anggota FBR yang terlibat kriminal akan diberikan sanksi tegas.

Dugaan Pemerasan

Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap Ketua Ormas FBR Bojongsari, Depok, berinisial M beserta empat anggotanya berinisial AK, NN, RS, dan IM. Mereka ditangkap lantaran kerap memeras pedagang asongan hingga memungut uang bulanan ke pemilik toko di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5/2025) berbarengan dengan Operasi Berantas Jaya. Pemerasan yang dilakukan sejak 2021 membuat masyarakat resah.

"Para pelaku kerap memeras pedagang asongan, pekerja bangunan dan toko-toko di sekitaran Bojongsari. Bahkan ruko-ruko di sekitar dipungut uang bulanan oleh para pelaku," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Jumat (16/5).

Polisi juga mengamankan anggota ormas FBR berinisial J atas dugaan pemerasan dengan dalih 'uang keamanan'.

"Tersangka pemerasan, yaitu berinisial J, mengaku sudah lima tahun menjadi anggota FBR ranting 153 Juraganan, Jakarta Selatan," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim.

Abdul Rahim mengatakan tersangka J sehari-hari melakukan pungutan liar (pungli) sebagai juru parkir liar di sekitar daerah Permata Hijau. Dia juga melakukan pungli kepada masyarakat dengan dalih 'uang keamanan'.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.