BANJARMASINPOST.CO.ID - Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier pada Rabu, 7 Mei 2025, menuai polemik di masyarakat.
Hal ini terjadi karena polemik dalam hal ijab kabul yang dilakukan Maxime Bouttier.
Sejumlah ustaz, menilai Maxime Bouttier tidak memenuhi syarat dalam pengucapan ijab kabul karena terdengar ada jeda yang tidak seharusnya.
Namun, sejumlah pihak mengkritik Maxime Bouttier, yang dinilai tidak mengucapkan ijab kabul dengan satu tarikan napas.
Hal ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pemuka agama mengenai syarat sahnya ijab kabul.
Menanggapi hal tersebut, Luna Maya memberikan klarifikasi.
"Sebenarnya banyak yang menjadi perdebatan, misalkan ijab kabul nggak boleh ada jeda. Tapi ada perdebatan juga, jeda itu apa sih maksudnya?" ujar Luna Maya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Sabtu (17/5/2025).
Luna Maya merasa tenang setelah mendengar penjelasan dari para pemuka agama yang menyatakan bahwa jeda yang terjadi saat ijab kabul Maxime adalah hal yang normal.
"Udah banyak banget diklarifikasi sama pemuka agama yang aku rasa mereka kompeten lah di bidangnya."
"Jeda itu adalah hal yang sangat normal dan diwajarkan bagi orang yang melakukan ijab kabul, kan orang tegang," ungkapnya.
Luna juga menambahkan bahwa jeda tersebut tidak terdengar lama, hanya berlangsung selama beberapa detik.
"Toh cuman sepersekian second lah ya, ibaratnya cuman tiga detik," tambahnya.
Sementara itu, Maxime Bouttier sendiri mengaku merasakan ketegangan saat prosesi sakral tersebut.
"Memang mukaku kenceng banget. Memang deg-degan banget," ungkapnya.
Dengan pernyataan ini, baik Luna Maya maupun Maxime Bouttier berharap agar masyarakat dapat memahami situasi yang mereka hadapi saat menjalani prosesi pernikahan tersebut.
Sebelumnya, hal ini mendapat tanggapan sejumlah pihak termasuk Ustadz Syam.
Penceramah yang biasa mengisi acara di Trans TV itu pun menganggap akad nikah Luna Maya dan Maxime Bouttier tetap sah.
Menurutnya, jedanya dalam ijab kabul hanya beberapa detik untuk menarik napas.
Di samping itu, Ustaz Syam menyebutkan di antaranya rukun-rukun nikah.
"Dalam pernikahan tentu kita mengetahui bahwa ada rukun nikah di antaranya ada sighat kemudian yaitu kalimat ijab kabulnya," kata Ustadz Syam, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (13/5/2025).
"Dalam kalimat ijab kabul itu terjadilah perbedaan pendapat di antara masyarakat, tapi bukan perbedaan pendapat di antara ulama," sambungnya.
Ustaz Syam menilai, jeda yang dimaksud dalam pendapat Imam An-Nawawi adalah jeda yang tidak boleh terlalu lama.
Namun jeda yang terjadi dalam prosesi ijab kabul Maxime Bouttier masih tergolong sah.
"Kemudian Imam An-Nawawi itu menambahkan dalam Raudhatut Thalibin beliau sampaikan ada syarat yang ketiga, tidak adanya daripada jeda, maksudnya dia bersambung," terang Ustadz Syam.
"Jeda yang apa? Jeda yang kira-kira bisa menimbulkan persepsi yang terlalu lama dia menjedanya sehingga seakan-akan dia tidak terpaksa gitu untuk menikah."
"Tapi kalau jedanya cuma tarik napas atau di tengah-tengah dia kehabisan napas, maka tidak ada masalah, tetap sah daripada pernikahannya," tuturnya.
Sementara, Ustaz Derry Sulaiman juga menyampaikan pembelaannya.
Ustaz Derry menyoroti kehadiran Kepala KUA di sana yang mana lebih mengetahui terkait sah tidaknya sebuah ikrar nikah.
"Yang pertama, tentu di sana tuh banyak orang yang alim juga hadir terutama ketua kepala KUA itu enggak mungkin orang bodoh kan," ujarnya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Senin (12/5/2025).
"Enggak mungkin beliau mengatakan sah kalau memang tidak saja kan gitu. Ada juga saksi di sana," tambahnya.
Dia menilai, jeda yang dimaksud dalam pendapat sejumlah ulama adalah jeda dalam waktu yang lama.
"Dan jeda ini, pendapat sebagaian besar ulama itu memang seperti itu. Kalau jawabnya lama, lama itu bukan tiga detik kemarin itu yang saya tahu. Lama itu pas ijab, kemudian pengantinnya mikir sampai mungkin 30 detik, satu menit, baru dia jawab. Itu baru enggak sah," terangnya.
"Berarti dia ragu, dia berpikir ataupun dia ngobrol dengan orang lain," selorohnya.
Namun, di mata Derry, aksi Maxime masih terbilang wajar.
"Tapi kalau hanya menelan ludah, menelan ludah itu bisa tiga detik loh. Atau menarik napas karena dia gugup, grogi, dan sebagainya itu masih diperbolehkan."
"Kalau menurut saya, itu biasa. Banyak pernikahan seperti itu dan masih dalam hal yang wajar," imbuhnya.
Pihaknya juga memilih menghormati perbedaan pendapat di antara sesama pendakwah.
"Kalaupun ada ustaz yang berpendapat dengan keilmuan dia, kita hormati pendapat itu, Itu saja," tukasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)