Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap pelaku di balik grup Facebook “Fantasi Sedarah”.
Ia menilai keberadaan grup itu sangat meresahkan karena memuat konten seksual menyimpang yang merusak moral masyarakat dan melanggar hukum.
“Keberadaan grup ini bukan hanya mencederai nilainilai moral dan etika bangsa, tetapi juga melanggar hukum dan norma kesusilaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia,” kata Martin kepada Tribunnews.com, Minggu (18/5/2025).
Martin menegaskan bahwa penyebaran konten menyimpang tersebut bisa merusak pola pikir generasi muda. Ia memperingatkan bahwa membiarkan kelompok semacam ini berkembang hanya akan memperluas ruang bagi ideide menyimpang di dunia digital.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang terlibat dalam grup “Fantasi Sedarah”.
Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya ada pada admin atau pengelola, tapi juga para anggota aktif yang ikut menyebarkan konten ilegal.
“Tidak hanya admin atau pengelola grup, tetapi juga para anggota aktif yang menyebarkan kontenkonten menyimpang yang melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera berkoordinasi dengan Meta, selaku pemilik Facebook, untuk memblokir grup tersebut serta mencegah munculnya grup serupa di masa depan.
"Ini bukan hanya soal pelanggaran teknologi, tapi pelanggaran terhadap harkat dan martabat bangsa. Negara tidak boleh kalah dengan penyimpangan. Kita harus menunjukkan bahwa ruang digital di Indonesia tidak bebas nilai, tetapi tunduk pada hukum, etika, dan nilainilai Pancasila," ujarnya.
Martin juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan konten menyimpang yang ditemukan di media sosial.
“Jangan ada kompromi terhadap perilaku menyimpang yang mengatasnamakan kebebasan di dunia digital,” tambahnya.
Kominfo Blokir Grup Medsos MenyimpangMenindaklanjuti laporan masyarakat, Kementerian Kominfo telah memblokir enam grup Facebook, termasuk grup yang menyebarkan konten "Fantasi Sedarah". Langkah ini diambil sebagai upaya negara melindungi anakanak dari paparan konten digital yang membahayakan perkembangan mental mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa grup tersebut menyebarkan fantasi dewasa yang menjijikkan dan bertentangan dengan norma sosial, terutama karena menyasar hubungan sedarah dengan anak di bawah umur.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegas Alexander.
Kominfo mengapresiasi kerja sama cepat dari Meta dalam menindaklanjuti pemblokiran tersebut.
Menurut Alexander, kolaborasi ini membuktikan bahwa perlindungan anak di ruang digital merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara platform digital.
Pemutusan akses ini juga menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” ujarnya.