Di Serang, Anak Buah Hercules Tersandung Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Anggota GRIB Jaya Jadi Dalang
Garudea Prabawati May 18, 2025 08:31 PM

TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kabupaten Serang, Banten, tersandung kasus jual beli mobil bodong.

Menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, kasus itu terbongkar setelah operasi premanisme yang dilaksanakan dari tanggal 2 Mei hingga 10 Mei 2025. 

Anggota GRIB Jaya itu berinisial AH (33). Adapun GRIB adalah ormas yang didirikan tahun 2011 dan dipimpin oleh Hercules Rosario de Marshall.

Beberapa tersangka lain kasus itu adalah DR (34), IM (33), MD (36), dan NO (30).

Polisi turut mengamankan sejumlah jaringan penampung di Lampung yang terdiri atas ZI (47), DF (38), AI (38), ER (37), FR (56), dan AW (43).

"Salah satu aktor utama dalam sindikat ini merupakan oknum anggota ormas GRIB Jaya Kabupaten Serang," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan, Jumat, (16/5/2025), dikutip dari Tribun Banten.

Sesudah kasus terungkap, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap sebelas pelaku, salah satunya AH.

Dian mengatakan para pelaku menjalankan bisnis haram itu dengan cara melakukan penggelapan dan penyalahgunaan jaminan fidusia.

"Kami berhasil mengamankan 11 orang pelaku dalam kasus jual beli mobil bodong yang berasal dari penggelapan perusahaan pembiayaan (leasing)," ujar Dian.

Menurut dia, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa para pelaku sudah menerima tiga belas unit mobil dari seorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). 

Para pelaku membawa kendaraan-kendaraan hasil penggelapan Lampung guna dijual secara ilegal, baik secara pribadi ataupun dengan memanfaatkan platform media sosial.

"Dari total 13 unit kendaraan yang berhasil diidentifikasi, saat ini kami telah berhasil mengamankan 7 unit mobil dan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti," kata dia.

Dikutip dari Warta Kota, para pelaku menawarkan unit kendaraan dengan harga yang relatif murah, yakni sepertiga dari harga normal, mulai dari Rp30 juta untuk jenis pikap hingga Rp80 juta untuk jenis city car agar kendaraan itu cepat terjual.

Dari setiap penjualan, masing-masing pelaku mendapatkan keuntungan rata-rata Rp1 hingga Rp 5 juta per unit.

"Ini sudah dilaksanakan secara turun-temurun, operasi tindak pidana ini berlangsung sejak tahun 2023," ungkap Dian.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 372 jo. 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan, serta Pasal 480 dan 481 KUHP tentang pertolongan jahat (penadahan). 

Dia berujar para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

(Tribunnews/Febri/Tribun Banten/Engkos Kosasih/Warta Kota/Dwi Rizki)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.