Temuan Aneh di Sragen, Harga Pupuk Bersubsidi Tidak Seragam, Ada Selisih Hingga Rp 20 Ribu
willy Widianto May 18, 2025 09:35 PM

​Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Para petani di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kini menghadapi masalah berupa perbedaan harga penjualan pupuk bersubsidi. Soal perbedaan harga penjualan pupuk bersubsidi di Sragen ini pun diamini oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Budiono Rahmadi.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, bahwa harga pupuk bersubsidi antara satu kecamatan dengan kecamatan yang lain berbeda.

"Saya kan setiap hari keliling di masyarakat, itu menemukan bahwa harga pupuk subsidi antara kios satu dengan yang lainnya itu tidak sama, sebenarnya ada HET-nya, tapi ini nggak sama," katanya kepada Tribun, Minggu (18/5/2025).

"Perbedaannya merata ke berbagai wilayah, yang laporan ke saya kemarin itu di Masaran, nah di Masaran dan di Kedawung itu beda, murah yang di Kedawung," tambahnya.

Dia menuturkan, terdapat selisih harga Rp 10.000 hingga Rp 20.000 dari penjualan pupuk subsidi antar kios di kecamatan berbeda itu.

Budiono menyebut bahwa yang namanya produk yang telah disubsidi haruslah memiliki harga yang sama, seperti halnya dengan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.

Oleh karena itu, menurutnya pemerintah harus lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan.

"Padahal kita tahu, kalau bensin, solar itukan barang subsidi kan sama, kenapa pupuk ini nggak sama, ini kan perlu pengawasan dari pemerintah, bahkan perlu adanya sidak," jelasnya.

"Sehingga masyarakat terlindungi dengan adanya pupuk subsidi tersebut, kalau harganya bisa dibikin sama," sambungnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas mengatakan bahwa perbedaan harga penjualan pupuk bukan menjadi masalah, selama itu tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau harga ini kan sudah ditentukan ya, harga eceran tertinggi, kalau melampaui itu berarti melanggar, maka tidak boleh," jelas Sigit.

Sementara di lapangan, terkadang alasan biaya transportasi yang menjadikan harga pupuk menjadi naik.

Soal itu, Sigit meminta kepada distributor ataupun penjual pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Sragen untuk menaati aturan penjualan yang berlaku.

"Intinya harga yang ditetapkan oleh pemerintah itu harus menjadi patokan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh mengatakan, menjual pupuk bersubsidi diatas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana.

 "Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujar Tri Wahyudi.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024 yakni HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pihak Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, PT Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.