Cara Urus EKTP Rusak secara Online, Cukup Scan KK dan KTP Lama
TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah Indonesia terus berinovai dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui layanan digital yang kian menjadi tuntutan besar di tengah perkembangan teknologi.
Seperti halnya mengurus Kartu Tanda Penduduk EKTP yang rusak dan hilang.
Mengurus EKTP yang rusak atau hilang, kini bisa dilakukan secara online untuk beberapa kota.
Mengutip informasi di indonesia.go.id, jika ingin mengurus KTP yang rusak, dokumen yang harus disiapkan antara lain:
- Foto / scan KK
- Scan E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Sementara untuk mengurus EKTP rusak atau hilang secara offline, perlu mempersiapkan dokumen berikut.
1. membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti: - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT.
Sementara itu, 32 kabupaten di Jawa Tengah sudah menyediakan platform untuk mengurus EKTP rusak atau hilangn secara online.
Berikut 32 kota/kabupaten tersebut :
Cilacap https://eakta.cilacapkab.go.id/
Banyumas https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Purbalingga https://optima.purbalinggakab.go.id/
Banjarnegara https://optima.purbalinggakab.go.id/
Kebumen https://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id/
Purworejo https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/maintenance
Wonosobo http://dukcapilonline.wonosobokab.go.id/
Magelang https://pelayanan-disdukcapil.magelangkab.go.id/pages/maintenance
Boyolali https://sapidukcapil.boyolali.go.id/
Klaten https://pelayanan.dukcapil.klaten.go.id/
Sukoharjo https://pelayanan-dispendukcapil.sukoharjokab.go.id/
Wonogiri http://e-adminduk.wonogirikab.go.id/
Karanganyar https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
Sragen http://dukcapil.sragenkab.go.id/pelayanan/
Rembang http://dindukcapil.rembangkab.go.id/pelayanan/
Pati http://pelayanan-dispendukcapil.patikab.go.id/
Kudus https://paksemmok.kuduskab.go.id/
Jepara https://pelayanan.disdukcapil.jeparakab.go.id/
Demak https://dindukcapil.demakkab.go.id/
Semarang http://sipendukonline.semarangkab.go.id/ol/
Temanggung http://dindukcapil.temanggungkab.go.id/pelayanan/
Kendal https://layanan.dispendukcapil.kendalkab.go.id/
Batang http://dispendukcapil.batangkab.go.id/pelayanan/
Pekalongan https://adminduk.pekalongankab.go.id/
Pemalang https://pelayanan-disdukcatpil.pemalangkab.go.id/pelayanan/
Tegal https://disdukcapil.tegalkab.go.id/pelayanan/
Brebes http://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/pelayanan/
Magelang http://layanan.disdukcapil.magelangkota.go.id/pelayanan/
Surakarta https://pelayanan.dispendukcapil.surakarta.go.id/
Salatiga http://disdukcapil.salatiga.go.id/
Kota Semarang https://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/
Tegal https://sikon.tegalkota.go.id/
(*)